Jakarta, CNBC Indonesia – Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga meminta Satgas Pangan mengawasi ketat potensi penyelewengan imbas ditutupnya ekspor minyak sawit.
Seperti diketahui, pemerintah melarang sementara ekspor minyak sawit mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.
Pada lampiran, Permendag No 22/2022 menjabarkan 12 kode HS (pos tarif) yang dikenai pelarangan ekspor sementara. Yang diantaranya termasuk pada 3 kode HS 4 berikut digit 15.11, 15.18, 23.06.
Yaitu CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Termasuk bungkil dan residu padat lainnya selain pos 23.04 atau 23.05. Serta, residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asam palmitat kurang dari atau 20%.
Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dimaksud Permendag tersebut terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Dengan ketentuan ini, kemungkinan penyelewengan ke luar dengan penyelundupan minyak jelantah sudah dapat dikurangi. Tapi, kami meminta soal kemungkinan di dalam negeri. Supaya mengawasi adanya yang mau mengambil keuntungan dalam kesempitan ini. Melakukan hal-hal tidak terpuji,” kata Sahat dalam dialog media secara virtual, Kamis (28/4/2022).
Yaitu, kata dia, agar mencegah potensi masuknya minyak goreng curah bersubsidi kepada perusahaan kemasan dan dikemas ulang sebagai minyak goreng kemasan.
“Kedua, kami minta industri makanan agar tidak membeli minyak goreng curah bersubsidi. Ada banyak minyak goreng di pasar komersial,” kata Sahat.
Yaitu CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Termasuk bungkil dan residu padat lainnya selain pos 23.04 atau 23.05. Serta, residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asam palmitat kurang dari atau 20%.
Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dimaksud Permendag tersebut terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Dengan ketentuan ini, kemungkinan penyelewengan ke luar dengan penyelundupan minyak jelantah sudah dapat dikurangi. Tapi, kami meminta soal kemungkinan di dalam negeri. Supaya mengawasi adanya yang mau mengambil keuntungan dalam kesempitan ini. Melakukan hal-hal tidak terpuji,” kata Sahat dalam dialog media secara virtual, Kamis (28/4/2022).
Yaitu, kata dia, agar mencegah potensi masuknya minyak goreng curah bersubsidi kepada perusahaan kemasan dan dikemas ulang sebagai minyak goreng kemasan.
“Kedua, kami minta industri makanan agar tidak membeli minyak goreng curah bersubsidi. Ada banyak minyak goreng di pasar komersial,” kata Sahat.
Sumber: Cnbcindonesia.com