Regulasi Internasional

Internasional No. 2026/479 Tahun 2026 — Commission Implementing Regulation (EU) 2026/479 of 3 March 2026 imposing a definitive countervailing duty on imports of biodiesel originating in Indonesia following an expiry review pursuant to Article 18 of Regulation (EU) 2016/1037 of the European Parliament and of the Council

Internasional Berlaku
Nomor2026/479
Tahun2026
Instansi PenerbitEuropean Commission
StatusBerlaku

Peraturan pelaksanaan Komisi Eropa ini menetapkan bea masuk imbalan definitif terhadap impor biodiesel yang berasal dari Indonesia. Berdasarkan judulnya, tindakan ini diambil setelah peninjauan kedaluwarsa sesuai Article 18 of Regulation (EU) 2016/1037. Pihak yang terdampak langsung adalah eksportir biodiesel Indonesia, importir di Uni Eropa, serta pelaku industri sawit dan minyak nabati yang terkait dengan rantai pasok biodiesel.

Poin Singkat

  • Objek pengaturan: impor biodiesel asal Indonesia ke Uni Eropa.
  • Tindakan utama: pengenaan definitive countervailing duty atau bea masuk imbalan definitif.
  • Dasar proses: hasil expiry review atau peninjauan kedaluwarsa.
  • Rujukan hukum: Article 18 of Regulation (EU) 2016/1037.
  • Penerbit dan status: ditetapkan oleh European Commission dan berstatus berlaku.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026