Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan Indonesia belum memiliki standar harga atau benchmark minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berlaku secara tunggal dan dapat dijadikan rujukan dalam mengukur kewajaran harga transaksi ekspor.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Yustinus Lambang Setyo mengatakan ketiadaan acuan yang seragam menjadi kendala dalam mengidentifikasi dan menilai dugaan praktik under invoicing dalam perdagangan CPO.
Menurut Yustinus, indikasi under invoicing tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan harga dalam suatu transaksi. Penilaian harus diawali dengan penetapan referensi harga yang jelas dan disepakati.
Ia menyebut tanpa tolok ukur yang pasti, sulit menentukan apakah harga yang digunakan dalam transaksi ekspor berada di bawah nilai yang semestinya.
Pernyataan tersebut dimuat Kompas.com pada 30 Juni 2026 dalam artikel mengenai kebutuhan acuan harga sawit yang seragam di Indonesia.
Sumber pantauan
- Kompas.com, “GAPKI: Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam”: https://money.kompas.com/read/2026/06/30/163034826/gapki-indonesia-belum-ada-acuan-harga-sawit-yang-seragam?page=all#page2