JAKARTA – Pelaku usaha kelapa sawit meminta agar pihak-pihak terkait bisa segera duduk bersama guna mendiskusikan peta jalan (roadmap) terkait penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk pengangkutan ekspor khususnya untuk produk CPO.

Penggunaan kapal nasional untuk ekspor itu termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO), batu bara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menilai kapal dalam negeri belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan pengangkutan ekspor CPO baik dari segi ketersediaan dan kemampuan.

“Selama ini perusahaan pelayaran kan memang banyak didominasi oleh kapal kapal luar negeri. Kapal Indonesia sendiri kan memang enggak banyak masuk di sini (pengangkutan eskpor CPO). Jadi, artinya dari sisi industri perlayaran sendiri pemerintah juga perlu memfasilitasi,” katanya, belum lama ini.

FOOD GRADE

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berbeda dengan kapal pengangkut komoditas lain seperti batu bara yang juga diwajibkan untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan agar sebuah kapal bisa digunakan untuk mengangkut CPO.

Salah satunya adalah standar dari sisi kualitas di mana kapal harus food grade. Dia menilai, dari sisi ini, belum banyak kapal-kapal dalam negeri yang benar-benar siap.

Joko sendiri mendukung hal ini karena menurutnya penggunaan kapal dalam negeri untuk pengangkutan ekspor akan membawa nilai tambah juga keuntungan bagi Merah Putih. Begitu pula dengan para pelaku industri CPO.

Namun, dia mengingatkan agar jangan sampai aturan ini dipaksakan ketika kapalnya sendiri belum benar- benar Siap.

 

Sumber: Bisnis Indonesia