SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ikut mengambil peranan dalam rangka mendukung pemerintah melawan pandemi Corona atau Covid-19.

“Kami mengajak semua pengurus pusat, cabang dan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI untuk pro-aktif melakukan upaya pencegahan penularan melaui isolasi mandiri, menghindari interaksi dengan keramaian/kerumunan dan upaya pencegahan lainnya seperti penggunaan masker dan wajib cuci tangan. Kami percaya kita tentu sudah melakukan berbagai upaya dan cara dalam mengatasi pandemi ini, ” kata Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI dalam protokol ini yang diterima redaksi Sabtu (28 Maret 2020).

Protokol ini memuat enam kebijakan utama sebagai arahan untuk diimplementasikan di perkebunan sawit.

“Protokol ini setidaknya bisa mencegah masuknya pandemi C19 ke perkebunan sawit. Serta memastikan karyawan perkebunan tidak tertular sehingga kebun tetap berlangsung dan berproduksi, ” tambah Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI.

Selain itu, GAPKI telah mensosialisasikan protokol ini kepada 13 cabang GAPKI di daerah antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi.

Berikut ini, enam kebijakan yang menjadi termuat dalam Protokol GAPKI untuk pencegahan Corona di Perkebunan sawit:

A. Pemeriksaan Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan.

1. Dilakukan pemeriksaan kesehatan staf dan karyawan, khususnya yang demam dengan suhu tubuh diatas 37.5o C atau menunjukkan gejala batuk/pilek/kesulitan bernafas (sesak nafas/nafas cepat) agar segera berkonsultasi dengan dokter dan dilaporkan ke atasan.

2. Bagi staf/karyawan yang menunjukkan gejala seperti poin 1 diatas, tidak diperkenankan masuk kerja sebelum ada kepastian dan rekomendasi dari dokter.

3. Setiap unit kerja wajib menyediakan sabun dan hand sanitizer di setiap kantor dan mess.

4. Staf, karyawan dan tamu perusahaan wajib menggunakan masker.

5. Staf dan karyawan dihimbau untuk menunda penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

6. Staf dan karyawan dihimbau untuk tidak menerima tamu di lingkungan kerjanya tanpa persetujuan pimpinan.

B. Perketat Lalu-lintas Orang di Pintu Masuk

1. Mencegah, membatasi dan meminimalkan pergerakkan karyawan kebun keluar area perkebunan. Jika urgent, harus mendapat izin dari atasan dan dicatat tujuan kepergiannya.

2. Perketat masuk dan keluarnya orang di kebun, kalau tidak ada hal-hal yang sangat urgent. Tamu yang masuk dari luar kebun (jika tidak bisa dihindari) wajib diukur suhu tubuhnya dan dicatat riwayat perjalanan yang bersangkutan. Pintu masuk yang perlu diperketat antara lain:

– Pintu Masuk Kebun
– Pintu Masuk Kantor Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit/PKS.
– Pintu Masuk Perumahan

3. Bagi staf dan karyawan yang baru saja kembali dari luar negeri ataupun dari luar daerah yang termnasuk zona merah harus bekerja dari rumah (WFH) selama 14 hari (self quarantine).

GAPKI berikan bantuan masker dan sabun kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka pencegahan pandemi Corona di Indonesia.

C. Hindari/Kurangi Briefing, Apel dan sejenisnya.

1. Briefing ataupun apel siaga di kantor/afdeling/kebun untuk pegawai/pekerja diupayakan semaksimal mungkin dihindari. Kalaupun terpaksa dilakukan, semua yang hadir wajib memakai masker dan sarana perlindungan diri lainnya dengan jumlah peserta maksimal 10 orang.

2. Jaga jarak (social distancing) minimal 1 meter antara peserta briefing/apel.

3. Komunikasi antar pimpinan, dengan pegawai dan karyawan kebun dengan menggunakan media telekomunikasi yang ada (bisa video conference dengan menggunakan zoom, blizz, wa, dan lain-lain).

D. Sediakan Tempat Cuci Tangan di Semua Pintu Masuk.

1. Setiap orang (termasuk karyawan) yang akan masuk ke wilayah perusahaan diwajibkan mencuci tangan dengan air sabun/hand sanitizer dengan cara yang benar. Perhatian khusus harus diberikan kepada supir truk dan tangki CPO yang keluar masuk kebun dan PKS. Jika memungkinkan sediakan pengukur suhu dengan memanfaatkan alat pengukur suhu dari klinik perusahaan.

2. Tempat cuci tangan dapat disediakan di depan pos penjagaan (security post) atau tempat strategis lainnya. Tempelkan gambar grafis petunjuk cara mencuci tangan yang benar. Bagi yang tidak mau dan tidak patuh melakukan cuci tangan dilarang memasuki areal tujuan. Petugas jaga bisa dibekali dengan Surat Instruksi pimpinan kebun/PKS.

3. Karyawan di lapangan (kebun) juga harus melakukan hal yang sama dengan melakukan cuci tangan. Hal ini dilakukan, baik ketika karyawan masuk kantor divisi/afdeling, maupun ketika dia kembali dari kebun menuju perumahan divisi/afdeling.

4. Bila diluar PKS ada warung atau kantin serta pondok para supir beristirahat juga harus mendapat perhatian. Daerah ini sangat rentan karena tempat berinteraksi beragam orang luar (supir, kenek dan penjual makanan). Jaga jarak (social distancing) dan pentunjuk-petunjuk dari pemerintah harus dijalankan dan diawasi secara ketat dan tegas. Warung dan Kantin di area perkebunan/perusahaan diwajibkan menyediakan sabun/hand sanitizer untuk mencuci tangan.

E. Dirikan Posko Covid-19

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu kami mengharapkan setiap perusahaan perkebunan dapat mendirikan Posco Covid-19 di masing-masing perkebunan dan gugus tugas di setiap perumahan Afdeling/PKS, dengan mengoptimalkan klinik ataupun unit kesehatan yang ada.

1. Fungsi dan pelayanan yang diberikan oleh Posko Covid-19 antara lain:

– Penyediaan masker;
– Penyediaan sabun dan disinfektan;
– Memeriksa kesehatan karyawan terutama yang mempunyai gejala batuk dan demam;
– Secara cepat menginformasikan kepada Posko Covid di RS rujukan yang ada di masing-masing daerah, kalau ada terindikasi Covid-19, sehingga secara cepat dapat ditangani lebih lanjut;
– Untuk mengetahui informasi tentang Covid-19, dapat di akses ke aplikasi WA dari Pusat Informasi Covid-19 powered by Kemenkoinfo RI: https://t.co/JhYfzU6bCM. (Ketik “halo” atau “selamat malam” nanti akan dibalas otomatis)
– Posko ini kiranya juga dapat ikut membantu pemeriksaan kesehatan masyarakat sekitar kebun.

2. Fungsi gugus tugas di perumahan Afdeling/PKA antara lain:

– Memantau pergerakan karyawan penghuni perumahan yang keluar maupun tamu yang masuk perumahan Afdeling.
– Melaporkan dan memfasilitasi kepada Posko Covid-19 jika ada karyawan/penghuni perumahan yang mengalami gejala sakit.
– Melakukan penyuluhan dan kampanye pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan pencegahan terhadap penyakit (dapat dilakukan bekerjasama dengan Puskesmas/Poliklinik terdekat).

F. Mudik Lebaran

Kepada segenap karyawan perkebunan, disarankan untuk tidak melakukan perjalanan mudik saat Lebaran nanti. Hal ini untuk mencegah kemungkinan penularan wabah Covid-19 dari sumber yang tidak diketahui. Selama bulan Ramadhan juga dihimbau agar menghindari berkumpul dengan orang banyak dalam bentuk sholat tarawih maupun buka bersama.

Pelaksanaan Protokol ini tentunya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perkebunan, termasuk pengenaan sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi.

Tetap semangat dan mematuhi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah. Kiranya Tuhan akan selalu melindungi upaya baik kita bersama.

Sumber: Sawitindonesia.com