JAKARTA, investor.id – Produsen Minyak Nabati yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam kegiatan operasionalnya.
Sebagian anggota GIMNI yang bergerak di bidang produksi pangan, minyak goreng, produksi sabun dan hand sanitizer tetap melakukan aktivitasnya dan setiap anggota GIMNI berpegang kepada Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) agar produksi tetap berjalan dan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menjelaskan bahwa anggotanya mematuhi aturan dan arahan Kementerian Perindustrian dimana Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona.Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, anggota GIMNI juga mengikuti surat edaran Kemenperin yang telah menerbitkan skema pengajuan dispensasi mobilitas logistik industri, untuk memperlancar arus barang, petugas logistik pabrikan akan dilengkapi surat keterangan dengan barcode sehingga dapat diperiksa aparat berwajib, tujuannya arus pergerakan barang pabrikan lancar.
“Dengan beredarnya surat edaran ini, kami berharap tidak ada hambatan terhadap pergerakan logistik barang dan tentunya pasokan CPO dari perkebunan sawit juga lancar,sehingga produksi anggota GIMNI tetap berproduksi di masa pandemi,” ujar dia kepada Investor Daily, di Jakarta, Kamis (23/4).
Sahat mengatakan barang berkategori primer ini tetap tersedia di pasar tradisional dan pasar modern dengan begitu masyarakat tetap tenang selama kebijakan bekerja di rumah atau work from home.
Bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diterapkan di seluruh pabrik anggota GIMNI jadi semua karyawan wajib memakai masker dan pemeriksaan secara rutin suhu badan pekerja sebelum melakukan pekerjaan.
Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, anggota GIMNI selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dan juga berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 terkait dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Anggota GIMNI juga mengikuti imbauan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto dan Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim agar membantu masyarakat di tengah sulitnya ekonomi akibat Covid-19.
Seluruh anggota GIMNI telah mendistribusikan bantuan di berbagai daerah baik berupa sembako, produk kebersihan dan alat kesehatan.
Terdapat 15 perusahaan dari group anggota Gimni yang telah memberikan bantuan di 18 provinsi diantaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, Apical, Permata Hijau Group, Sungai Budi Group, Incasi Raya Group, PT Victorindo Alam Lestari, PT Sari Dumai Sejati, PT Satu, PT Guntung Indaman Nusa, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Sime Darby Oils, PT Best, Cargill Indonesia dan PT Bintang Tenera.
Sumber: Investor.id