Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$996,52 per metrik ton. Angka tersebut turun US$4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode Juli 2026 yang berada di level US$1.000,90 per metrik ton.
Penetapan terbaru itu kembali menjadi perhatian sejumlah media dalam 24 jam terakhir. Kementerian Perdagangan menyebut koreksi harga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Bea keluar ditetapkan US$148 per ton
Sejalan dengan perubahan harga referensi, bea keluar CPO untuk Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$148 per metrik ton. Sementara itu, tarif pungutan ekspor tetap sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau setara US$124,56 per metrik ton.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, besaran bea keluar dan pungutan ekspor tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku. Bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Pungutan ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dokumen kebijakan terkait komoditas ini dapat dipantau melalui register regulasi perdagangan GIMNI, sedangkan perkembangan indikator bulanannya tersedia pada data harga referensi CPO GIMNI.
Perhitungan memakai harga Indonesia dan Malaysia
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa harga referensi Agustus dihitung dari rata-rata harga pada periode 20 Juni–19 Juli 2026. Rata-rata harga tercatat US$892,96 per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, US$1.100,08 per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan US$1.509,09 per metrik ton pada harga pelabuhan CPO Rotterdam.
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih di antara tiga sumber harga tersebut melebihi US$40, penghitungan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median. Dengan mekanisme itu, harga referensi Agustus mengacu pada rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Ketetapan bulan ini juga mencakup produk minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Produk tersebut dikenai bea keluar sebesar US$33 per metrik ton berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.
Harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor merupakan parameter yang berlaku langsung dalam perdagangan CPO selama Agustus. Perubahannya menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperhitungkan biaya ekspor dan membaca pergerakan pasar minyak sawit di tengah dinamika permintaan global.
Sumber pantauan
- Kementerian Perdagangan RI — Periode Agustus 2026, Harga Referensi CPO Terkoreksi, 31 Juli 2026.
- Kompas.com — Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun, Dipicu Lemahnya Permintaan Global, 3 Agustus 2026.
- KabarBursa.com — Rekor Koreksi Tiga Bulan, Harga Referensi CPO Agustus 2026 Dipatok US$996,52, 3 Agustus 2026.
- BeritaSatu.com — Harga Referensi CPO Agustus Turun Jadi Rp17,9 Juta per MT, 2 Agustus 2026.
- detikFinance — Harga Referensi CPO Turun Gara-gara Permintaan Global Lesu, 2 Agustus 2026.
- Investor.id — Harga Referensi CPO Turun, Tarif Pungutan Ekspor Tetap 12,5 Persen, 2 Agustus 2026.
- Agricom.id — Harga Referensi CPO Agustus Turun ke US$996,52 per MT, 2 Agustus 2026.