Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita kembali menjadi sorotan pelaku industri minyak goreng. Sejumlah pengusaha menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi negara apabila tidak diarahkan secara tepat sasaran.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan Minyakita seharusnya difokuskan sebagai minyak goreng subsidi untuk masyarakat miskin, bukan dijual bebas di pasar.
Menurutnya, kebijakan HET Minyakita saat ini justru dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan tinggi. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin hanya sekitar 9,2% dari total populasi Indonesia.
“Subsidi seharusnya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan. Jika semua mendapat harga murah, maka negara menanggung beban yang tidak efisien,” ujarnya.
Potensi Hilangnya Penerimaan Negara
Sahat menjelaskan, dengan HET Minyakita Rp15.700 per liter, potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi lebih rendah dibandingkan harga pasar wajar.
Ia memperkirakan harga minyak goreng normal seharusnya berada di kisaran Rp19.800 per liter. Dengan selisih pajak sekitar Rp400 per liter dan distribusi Minyakita mencapai 3,2 miliar liter per tahun, potensi kehilangan penerimaan negara dari PPN saja bisa mendekati Rp1,4 triliun per tahun.
Jika dihitung bersama beban kebijakan harga murah, total dampaknya diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun per tahun.
Konsep Second Brand Dinilai Sulit Berhasil
Dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah saat ini mendorong produsen menghadirkan minyak goreng second brand sebagai alternatif selain Minyakita. Namun, pelaku industri menilai kebijakan tersebut sulit efektif selama harga Minyakita tetap jauh lebih murah.
Menurut Sahat, karakter konsumen Indonesia cenderung memilih harga termurah. Hal ini membuat minyak goreng dengan harga pasar, termasuk produk premium maupun second brand, sulit bersaing di ritel.
Ia menambahkan, selama Minyakita dijual bebas tanpa pembatasan sasaran, maka produk alternatif tidak akan menarik minat pasar.
Tekanan Biaya Produksi Minyak Goreng
Di sisi lain, industri minyak goreng juga menghadapi tekanan dari tingginya harga bahan baku. Dengan harga CPO sekitar Rp14.000 per kilogram ditambah biaya distribusi dan pajak, harga pokok minyak goreng di pabrik sudah mendekati Rp15.000 per liter sebelum sampai ke konsumen.
Kondisi ini membuat produsen memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menjual minyak goreng di bawah HET tanpa menanggung kerugian.
Pemerintah Tetap Pertahankan HET Minyakita
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah masih mempertahankan kebijakan HET Minyakita meskipun harga CPO terus mengalami kenaikan.
Menurut Kementerian Perdagangan, pengawasan distribusi tetap dilakukan agar produsen menjual Minyakita sesuai ketentuan harga.
Pemerintah juga mencatat adanya kenaikan Harga Referensi CPO menjelang Ramadan dan Imlek. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebut kenaikan ini dipicu meningkatnya permintaan global yang tidak diiringi peningkatan produksi.
Arah Kebijakan Minyak Goreng Perlu Dievaluasi
Melihat kondisi tersebut, pelaku industri menilai kebijakan Minyakita perlu diarahkan ulang menjadi minyak goreng subsidi yang disalurkan khusus kepada masyarakat miskin. Dengan begitu, negara tetap dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus mengurangi beban fiskal.
Jika tidak, kebijakan harga murah berpotensi terus menekan produsen, mengurangi penerimaan negara, dan menghambat efisiensi pasar minyak goreng nasional.