Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brussel menyampaikan sikap terkait pelarangan sawit ke Uni Eropa (UE).
Indonesia pun bersama enam negara produsen sawit menyikapi usulan Parlemen Eropa untuk phasing out (menghentikan) palm oil-based biofuel pada 2021. Enam negara tersebut yakni Malaysia, Thailand, Kolombia, Ekuador, Guatemala, dan Nigeria.
Mengutip siaran pers yang dirilis KBRI Brussel, Sabtu, 17 Februari 2018, Indonesia telah mengambil prakarsa lanjutan bersama negara-negara penghasil minyak sawit menyikapi laporan Parlemen Eropa pada 17 Januari 2018 yang mengusulkan agar UE phasing out palm oil-based biofuel pada 2021.
Melalui KBRI Brussel, Indonesia telah mengkoordinasikan sikap dan langkah bersama yang perlu dilakukan semua negara-negara produsen sawit baik dari Asia Tenggara, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan, dan Afrika dalam menyikapi laporan tersebut.
Terkait hal ini, sebagai langkah awal maka telah disepakati surat para Dubes negara produsen minyak sawit yakni kepada presiden Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, dan pemangku kepentingan lain di UE pada 15 Februari 2018.
Surat ini telah dikirimkan kepada pihak UE dengan harapan agar ketiga institusi UE dapat menerima posisi negara-negara produsen sawit termasuk Indonesia.
“Dengan menggandeng perwakilan seluruh negara produsen sawit di Belgia, Indonesia memastikan agar concerns dan posisi Indonesia dan posisi bersama didengar dan didukung oleh UE, sehingga ke depan usulan laporan tersebut ditolak sebagai sebuah directive dan tidak merugikan kepentingan nasional kita,” tutur Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Brussel Dupito D Simamora.
Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan sikap tegas melalui pendekatan yang dilakukan pada berbagai tingkatan, termasuk melalui surat Menlu RI kepada HRVP Federica Mogherini dan para Menlu negara-negara UE serta pendekatan yang dilakukan di Jakarta maupun di Brussel kepada semua pemangku kepentingan di tiga institusi Uni Eropa.
Meski telah diadopsi pada 17 Januari 2018 lalu, Report ini bukan merupakan keputusan final UE. Agar menjadi sebuah dokumen mengikat, perlu ada kesepakatan antara Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, melalui suatu proses trialogue yang direncanakan baru akan dimulai pada minggu keempat Februari 2018.
Menghadapi guliran proses dimaksud, KBRI Brussel telah dan akan terus mendorong sikap negara produsen sawit sebelum dan setelah proses trialogue dengan harapan rencana UE untuk phase out palm oil-based biofuel pada 2021 tidak dilakukan, karena tidak sejalan dengan prinsip free and fair trade.
Laporan ini juga dipandang tidak adil karena minyak sawit di-phase out satu dekade lebih awal dari crops-based biofuel lainnya seperti rapeseed dan soybean pada 2030.
Selain menyampaikan sikap dan argumentasi yang menolak tegas usulan PE tersebut, surat bersama juga meminta agar negara produsen sawit disertakan dalam proses pengambilan keputusan UE dalam semangat dialog, prinsip kesetaraan, keadilan, dan fairness.
KBRI Brussel mengapresiasi dukungan negara-negara produsen sawit atas surat bersama sebelum proses trialogue digulirkan. Diharapkan pandangan dan sikap negara produsen sawit dipertimbangkan secara serius oleh UE.
Sumber: Metrotvnews.com