| Nomor | 1 |
|---|---|
| Tahun | 2006 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Inpres No. 1 Tahun 2006 merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia yang mengarahkan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain di luar bahan bakar minyak berbasis fosil. Regulasi ini menjadi salah satu dasar kebijakan awal pengembangan biodiesel di Indonesia. Pelaku industri kelapa sawit dan minyak nabati terdampak karena bahan baku BBN, termasuk biodiesel, bersumber dari komoditas tersebut. Hingga saat ini status regulasi masih berlaku.
Poin Singkat
- Berisi arahan Presiden untuk mendorong penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN/biofuel) sebagai bahan bakar alternatif.
- Termasuk dalam tema kebijakan biodiesel, salah satu produk turunan minyak nabati dan kelapa sawit.
- Berbentuk Instruksi Presiden (Inpres), yaitu arahan kebijakan lintas kementerian/lembaga, bukan undang-undang atau peraturan yang memuat ketentuan sanksi.
- Ditetapkan pada tahun 2006, menjadi salah satu regulasi rintisan pengembangan biofuel nasional.
- Relevan bagi pelaku usaha sawit dan minyak nabati sebagai pemasok bahan baku biofuel.
- Berstatus masih berlaku dan menjadi bagian dari kerangka kebijakan biodiesel nasional.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026