| Nomor | 5 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 memperpanjang penghentian pemberian izin baru untuk pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer serta lahan gambut, baik di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, maupun areal penggunaan lain sesuai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, gubernur, serta bupati/wali kota, dan berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan sawit dan minyak nabati yang berencana membuka lahan baru di kawasan hutan atau gambut.
Poin Singkat
- Menteri Pertanian diinstruksikan menghentikan penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain sesuai PIPPIB.
- Menteri ATR/Kepala BPN menghentikan penerbitan hak atas tanah baru, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pakai, pada areal penggunaan lain yang masuk PIPPIB.
- Gubernur dan bupati/wali kota dilarang menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain sesuai peta indikatif.
- Pengecualian moratorium hanya untuk proyek vital nasional (panas bumi, migas, ketenagalistrikan) dan program kedaulatan pangan berupa padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong; kelapa sawit tidak termasuk dalam daftar pengecualian ini.
- Izin pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan yang sudah ada tetap dapat diperpanjang sepanjang masih berlaku dan memenuhi syarat kelestarian.
- KLHK wajib merevisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru setiap 6 bulan, sehingga area yang tercakup moratorium dapat berubah secara berkala.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026