Regulasi

Inpres No. 5 Tahun 2019 — Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Inpres Berlaku
Nomor5
Tahun2019
Instansi PenerbitPresiden Republik Indonesia
StatusBerlaku

Inpres No. 5 Tahun 2019 — Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026