Regulasi ISPO

Inpres No. 6 Tahun 2019 — Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019–2024

Inpres Berlaku
Nomor6
Tahun2019
Instansi PenerbitPresiden
StatusBerlaku

Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 menetapkan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan periode 2019-2024 sebagai payung koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Instruksi ini menugaskan 16 kementerian/lembaga serta para gubernur dan bupati/walikota di daerah penghasil kelapa sawit untuk menjalankan langkah-langkah spesifik sesuai tugas masing-masing, mulai dari penguatan data dan legalisasi lahan hingga percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar internasional. Pihak yang terdampak mencakup pekebun, perusahaan perkebunan, pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku industri kelapa sawit secara luas.

Poin Singkat

  • Menteri Pertanian diinstruksikan melakukan sosialisasi dan mempercepat pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) bagi perusahaan dan pekebun.
  • Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan ditugaskan melakukan diplomasi, promosi, dan advokasi untuk mendorong keberterimaan sertifikasi ISPO oleh pasar internasional.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinstruksikan menyelesaikan status lahan usaha perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan pada ekosistem gambut.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bertugas menangani sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan area penggunaan lain.
  • Menteri ESDM diinstruksikan meningkatkan pemanfaatan produk kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan untuk ketahanan energi.
  • Gubernur dan bupati/walikota di wilayah penghasil kelapa sawit wajib menyusun rencana aksi tingkat provinsi/kabupaten-kota dan membentuk tim pelaksana yang melibatkan forum multipihak; pembiayaan pelaksanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah, dengan pelaporan berkala kepada Presiden setiap 6 bulan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026