Regulasi Tata Kelola

Inpres No. 8 Tahun 2018 — Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (moratorium)

Inpres Berlaku
Nomor8
Tahun2018
Instansi PenerbitPresiden
StatusBerlaku

Inpres No. 8 Tahun 2018 menginstruksikan penundaan sementara (moratorium) penerbitan izin baru perkebunan kelapa sawit serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang sudah ada, mencakup pelepasan/tukar-menukar kawasan hutan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lokasi. Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah menteri, Kepala BKPM, para gubernur, serta bupati/walikota, dan berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit termasuk yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Poin Singkat

  • Menteri LHK menunda pelepasan/tukar-menukar kawasan hutan untuk sawit bagi permohonan baru, permohonan yang belum lengkap, atau yang sudah mendapat izin prinsip namun belum tata batas dan masih berada di kawasan hutan produktif; dikecualikan bagi lahan yang telah ditanami sesuai Pasal 51 PP No. 104 Tahun 2015.
  • Pemerintah pusat dan daerah melakukan verifikasi data serta evaluasi terhadap IUP/STDB, HGU, dan izin lokasi, termasuk pemeriksaan pembangunan kebun pada areal bernilai konservasi tinggi (HCVF).
  • Alokasi paling sedikit 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit diperuntukkan bagi perkebunan rakyat/masyarakat.
  • Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan, dan wajib menerapkan standar ISPO.
  • Kepala BKPM menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan sawit atau perluasannya yang lahannya berasal dari pelepasan/tukar-menukar kawasan hutan.
  • Gubernur dan bupati/walikota menunda penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan dan izin pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan, serta melakukan pendataan seluruh area perkebunan di wilayahnya.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026