| Nomor | 2023/111 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | European Commission |
| Status | Berlaku |
Peraturan Pelaksana Komisi (EU) 2023/111 menetapkan bea masuk anti-dumping definitif atas impor fatty acid yang berasal dari Indonesia ke Uni Eropa. Regulasi ini berdampak langsung pada eksportir Indonesia, importir, dan pelaku industri fatty acid yang memasok pasar Uni Eropa. Naskah yang tersedia menegaskan dasar penyelidikan, pihak yang terlibat, serta penegasan ruang lingkup produk yang diperiksa.
Poin Singkat
- Objek tindakan: Uni Eropa memberlakukan bea masuk anti-dumping definitif atas impor fatty acid asal Indonesia.
- Awal proses: penyelidikan anti-dumping dimulai pada 30 November 2021 setelah pengaduan dari Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) pada 18 Oktober 2021.
- Dasar Komisi: pengaduan dinilai memuat bukti yang cukup mengenai dumping dan kerugian material bagi industri Uni Eropa sehingga penyelidikan dapat dibuka.
- Proses paralel: Komisi juga memulai penyelidikan anti-subsidi terhadap impor fatty acid asal Indonesia pada 13 Mei 2022.
- Ruang lingkup produk: keberatan eksportir Indonesia dan Pemerintah Indonesia mengenai definisi produk dinyatakan ditolak pada tahap ini; Komisi menyatakan definisi awal memenuhi persyaratan hukum, sambil kemudian melakukan klarifikasi dan pengecualian produk tertentu.
- Pengecualian penting: fatty acid yang dihasilkan sebagai produk samping dari produksi biodiesel dinyatakan tidak termasuk dalam cakupan penyelidikan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026