Regulasi Internasional

Internasional Tahun 2015 — Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) / Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit

Internasional Berlaku
Tahun2015
Instansi PenerbitCouncil of Palm Oil Producing Countries — ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia
StatusBerlaku

Piagam ini disahkan di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 untuk memberlakukan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur. Pengaturan ini relevan bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati karena menegaskan dasar hukum berlakunya piagam pembentukan dewan negara-negara produsen minyak sawit. Peraturan Presiden ini juga menetapkan kedudukan naskah resmi yang berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran terjemahan.

Poin Singkat

  • Objek pengesahan: Indonesia mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit).
  • Tanggal dan tempat penandatanganan: Piagam telah ditandatangani pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
  • Status naskah: Naskah asli berbahasa Inggris dan terjemahan bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden.
  • Ketentuan penafsiran: Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan bahasa Indonesia dan naskah asli bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli bahasa Inggris.
  • Mulai berlaku: Peraturan Presiden mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Mei 2016.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026