Regulasi Internasional

Internasional No. P&C 2018 (Resolusi GA15-6g) Tahun 2018 — RSPO Principles & Criteria for the Production of Sustainable Palm Oil 2018

Internasional Diubah
NomorP&C 2018 (Resolusi GA15-6g)
Tahun2018
Instansi PenerbitRoundtable on Sustainable Palm Oil
StatusDiubah

RSPO Principles & Criteria 2018 merupakan standar internasional untuk produksi minyak sawit berkelanjutan yang mengatur aspek legal, ekonomi, lingkungan, dan sosial pada tingkat produksi. Dokumen ini berlaku bagi perusahaan produksi, termasuk pabrik kelapa sawit dan pekebun yang tidak masuk definisi pekebun swadaya independen dalam standar tersendiri. Standar ini diadopsi pada 15 November 2018 dan kemudian direvisi pada 1 Februari 2020 untuk pembaruan persyaratan rantai pasok bagi pabrik. Statusnya telah diubah oleh RSPO P&C 2024.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup: berlaku global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan dan mencakup dampak lingkungan serta sosial yang paling signifikan, termasuk input langsung seperti benih, bahan kimia, air, tenaga kerja di kebun, dan hubungan dengan masyarakat.
  • Subjek yang terdampak: berlaku untuk seluruh pabrik yang tidak termasuk definisi independent mill dalam standar SCC RSPO, serta seluruh pekebun yang tidak memenuhi definisi Independent Smallholder atau belum dapat memakai standar pekebun swadaya RSPO.
  • Kewajiban transisi: National Interpretation harus diselaraskan penuh dengan RSPO P&C 2018 paling lambat 12 bulan sejak adopsi, yaitu 15 November 2019. Pemegang sertifikat wajib patuh penuh terhadap versi NI baru dalam waktu satu tahun setelah disahkan Board of Governors.
  • Masa peralihan sertifikasi: entitas yang sudah tersertifikasi dapat menjalani paling banyak satu Annual Surveillance Assessment lanjutan berdasarkan P&C 2013 atau NI yang berlaku, tetapi pada ASA berikutnya harus menunjukkan kepatuhan terhadap RSPO P&C 2018.
  • Pembukaan lahan baru: Kriteria 7.12 mensyaratkan pembukaan lahan baru setelah 15 November 2018 harus didahului penilaian HCV-HCS. Lampiran 5 memuat penerapan kewajiban ini pada berbagai skenario sertifikasi dan pembukaan lahan.
  • Struktur substansi: standar ini dibangun di atas tujuh prinsip utama, meliputi perilaku etis dan transparan, kepatuhan hukum dan penghormatan hak, optimasi produktivitas dan ketahanan, penghormatan hak masyarakat dan pekerja, inklusi pekebun, serta perlindungan dan peningkatan ekosistem.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026