| Nomor | WT/DS593 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | World Trade Organization — Panel |
| Status | Berlaku |
Laporan Panel WTO WT/DS593/R tahun 2025 membahas sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa mengenai langkah-langkah terhadap minyak sawit dan biofuel berbasis tanaman kelapa sawit. Naskah ini menelaah kerangka aturan energi terbarukan Uni Eropa, khususnya ketentuan yang memengaruhi biofuel berbasis tanaman pangan dan pakan, termasuk sawit. Pihak yang terdampak adalah pelaku industri sawit dan minyak nabati yang memasok bahan baku atau biofuel ke pasar Uni Eropa.
Poin Singkat
- Objek sengketa mencakup tiga langkah utama Uni Eropa: batas maksimum 7% untuk pangsa biofuel dari tanaman pangan dan pakan, mekanisme high ILUC-risk cap and phase-out, dan low ILUC-risk certification.
- Dasar aturan yang dibahas adalah RED II dan regulasi turunannya, termasuk persyaratan penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi serta ketentuan bagi biofuel, bioliquids, dan biomass fuels.
- Isu teknis utama dalam laporan meliputi perubahan penggunaan lahan langsung dan tidak langsung, terutama indirect land-use change (ILUC), yang menjadi dasar penilaian terhadap biofuel berbasis tanaman.
- Cakupan pemeriksaan Panel mencakup klaim Indonesia di bawah Perjanjian TBT dan GATT 1994, termasuk soal apakah langkah Uni Eropa merupakan technical regulation, penggunaan standar internasional, kebutuhan untuk tujuan yang sah, dan isu non-diskriminasi.
- Langkah nasional terkait yang juga dibahas adalah kebijakan Prancis French TIRIB measure, sebagai bagian dari aspek faktual dan klaim dalam sengketa.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026