Regulasi Internasional

Internasional No. WT/DS618 (DS618) Tahun 2025 — European Union — Countervailing Duties on Imports of Biodiesel from Indonesia

Internasional Berlaku
NomorWT/DS618 (DS618)
Tahun2025
Instansi PenerbitWorld Trade Organization
StatusBerlaku

Dokumen ini adalah laporan akhir panel WTO dalam sengketa DS618 mengenai bea masuk imbalan (countervailing duties) Uni Eropa atas impor biodiesel dari Indonesia. Naskah membahas apakah penetapan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia sejalan dengan ketentuan Persetujuan SCM WTO, khususnya terkait dugaan subsidi, manfaat, spesifisitas, dan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Uni Eropa. Pihak yang terdampak terutama adalah eksportir biodiesel Indonesia, pemasok CPO, serta pelaku industri biodiesel dan minyak nabati yang terkait dengan skema kebijakan pemerintah Indonesia.

Poin Singkat

  • Objek sengketa: panel menilai bea masuk imbalan Uni Eropa atas impor biodiesel dari Indonesia dalam perkara WTO No. WT/DS618.
  • Isu subsidi OPPF: naskah mengulas apakah penyaluran dana melalui OPPF diperlakukan sebagai kontribusi keuangan pemerintah, apakah merupakan grant, apakah memberi manfaat, bagaimana alokasi nilai subsidinya, dan apakah subsidinya bersifat spesifik.
  • Isu CPO: panel menelaah penetapan Uni Eropa bahwa intervensi pemerintah Indonesia di pasar CPO merupakan bentuk kontribusi keuangan atau dukungan harga/pendapatan yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
  • Fakta tersedia: laporan juga memeriksa penggunaan facts available oleh Uni Eropa, termasuk terkait data PTPN dan pemasok CPO independen.
  • Kerugian industri UE: panel membahas apakah impor biodiesel Indonesia dianggap menimbulkan ancaman kerugian material bagi produsen biodiesel Uni Eropa, termasuk melalui analisis price undercutting, penurunan harga, dan kondisi industri Uni Eropa.
  • Status dokumen: laporan panel ini merupakan laporan akhir tertanggal 22 Agustus 2025 yang memuat temuan dan evaluasi hukum WTO atas tindakan Uni Eropa dalam sengketa tersebut.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026