InfoSAWIT, JAKARTA – Tentu saja sertifikasi rantai pasok menjadi sangat dinanti, terlebih kebijakan ISPO yang saat ini diterapkan masih sebatas sertifikasi Pabrik Kelapa Sawit dan berhenti di Minyak Sawit Mentah (CPO). Padahal, saat ini komposisi ekspor minyak sawit Indonesia telah didominasi hilir, dimana porsi ekspor minyak sawit sekitar 70% berupa produk turunan dan sejumlah 30% berupa ekspor CPO.

Sebab itu, sertifikasi ISPO rantai pasok menjadi sangat dinanti, lantaran bisa menjawab supaya ISPO bisa diakui di dunia. Saat ini dikatakan Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementrian Perindustrian RI, Emil Satria, konsumen produk industri hilir minyak sawit global semakin sadar pentingnya aspek keberlanjutan, sehingga sustainable palm oil products akan menjadi determine value untuk memenangkan pasar.

Kata Emil, Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit (CPO/CPKO) terbesar di dunia; didorong untuk fokus dengan isu sustainability, terlebih di sektor hulu perkebunan telah terbit Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, namun masih diperlukan pengaturan teknis mengenai rantai pasok dan sektor hilir industri pengolahan melalui (Rancangan) Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang industri.

Untuk beberapa skim minyak sawit berkelanjutan yang ada di dunia seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah memiliki model sertifikasi untuk rantai pasok seperti tertuang dalam RSPO, SCCS Standard 2020, SC Req for mills (P&C kriteria, 2018) tahun  2020 dan RSPO SC Certification System tahun 2020. Demikian pula skim sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil  (MSPO) yang telah pula memilii sertifikasi rantai pasok merujuk MSPO Supply chain Certification Standard (MSPO SCCS) terbit Oktober 2018 lalu.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Kata Emil, kedepan untuk sertifikasi rantai pasok ISPO memiliki visi what we want to be, dengan berupaya menjadikan produk industri minyak sawit Indonesia berpredikat sustainable berkelas dunia, dari ujung rantai pasok hulu perkebunan sampai  hilir industri pengolahan, sehingga menjadi pemain ekspor terbesar secara global.

Dengan menganut 5 misi yang diemban, yakni pertama, meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan kelapa sawit nasional akan pentingnya aspek keberlanjutan dalam produk industri kelapa sawit nasional.

Kedua, menyusun norma keberlanjutan kelapa sawit Indonesia yang sejalan dengan norma Sustainability Global dan disesuaikan dengan praktik bisnis industri perkelapasawitan yang berlaku secara nasional. Ketiga, membentuk seperangkat peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan norma keberlanjutan kelapa sawit berikut sistem sertifikasi independent yang terakreditasi pada lingkup rantai pasok dan industri hilir sawit nasional.

Keempat, melaksanakan sistem sertifikasi sustainability kepada pelaku usaha rantai pasok dan industri hilir kelapa sawit nasional dengan cakupan yang luas, untuk memperkuat basis ekspor kelapa sawit berkelanjutan. Serta Kelima, mendorong upaya promosi Sistem Sertifikasi Sustainability Rantai Pasok dan Industri Hilir Kelapa Sawit (ISPO-RPIHKS) agar diterima oleh semakin banyak negara importir produk industri kelapa sawit Indonesia.

Kata Emil, sasaran kebijakan ini akan menghasilkan ISPO RP-IHKS berupa (Rancangan) Peraturan Menteri yang menangani bidang pemerintahan sektor industri, sebagai pairing regulation ISPO Hulu sesuai Permentan No. 38/2020 (peraturan teknis hulu – hilir). (T2)

 

Sumber: Infosawit.com