JAKARTA Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyepakati empat poin penerapan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20) bersama kalangan usaha angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, empat poin tersebut menyangkut keberlangsungan kepada agen pemegang merek kendaraan. Selain itu, adanya jaminan keberlangsungan suku cadang, pengecualian untuk kendaraan usia tahun 2016, serta mendorong peremajaan angkutan yang baru.
“Kami sudah bertemu bersama pihak Organda, asosiasi truk, serta asosiasi logistik. Sebagian besar isinya empat poin itu, ada jaminan pemeliharaan, suku cadang, serta pengecualian untuk angkutan di bawah tahun 2016,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Budi menambahkan, kesepakatan ini telah ditandatangani DPP Organda, DPP Aptrindo, ALFI, Gaikindo, Isuzu Astra Motor, IVECO, Mercedes Benz, H INO Motor, dan Krama Yudha Tiga Berlian saat rapat yang diinisiasi Ditjen Perhubungan Darat pada 7 September 2018. Kesepakatan ini juga merupakan hasil inisiasi Ditjen Perhubungan Darat mendukung pemerintah dalam penggunaan bahan bakar biodiesel (B20).
“Artinya, biodiesel yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan menjadi tanggung jawab saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat disektortrans-portasi darat sudah disepakati, tinggal saya putar lagi satu kegiatan yang penting ada jaminan dari Pertamina (menyangkut) kualitas sehingga bahan bakarnya benar-benar B20 karena yang 20% itu fame dan sisanya solar,” ujarnya.
Sementara itu, DPP Organda menyambut baik komitmen pemerintah terkait adanya jaminan mengenai penerapan B20 di kalangan angkutan darat. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, sebagaipelaku industri transportasi sudah selayaknya mendapat jaminan dari berbagai pihak baik dari pemegang merek dan jaminan dari pemerintah.
“Keberlangsungan dunia usaha transportasi tidak bisa terlepas komitmen APM dan pemerintah. Semua agen pemegang merek (APM) pada intinya sudah siap mendukung program pemerintah terkait program Biodiesel 20% (B20), bahkan sudah memberikan jaminan tertulis,” ungkap Ateng. Dalam pemberlakuan B20, Ateng menegaskan, komitmen tertulis dari APM merupakan terobosan agar para anggota Organda memiliki jaminan pasti. “Jangan sampai ketika pengusaha komplain soalserwe dan onderdil di masa garansi, dijawab APM akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai kualitas. Padahal para anggota APM sudah komit bahwa B20 dijamin aman,” katanya.
Sumber: Harian Seputar Indonesia