Kementerian Perdagangan menegaskan belum ada perubahan ketentuan penyaluran wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) MinyaKita melalui BUMN Pangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shoffan mengatakan besaran penyaluran tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO produsen disalurkan melalui BUMN Pangan.
Penegasan itu disampaikan kepada Kontan pada Selasa, 8 September 2026. Dengan demikian, usulan perubahan porsi yang berkembang sebelumnya belum mengubah ketentuan yang saat ini berlaku.
Perkembangan harga MinyaKita dapat dipantau melalui tracker harga minyak goreng nasional GIMNI, sedangkan dokumen kebijakan perdagangan terkait dapat ditelusuri melalui register regulasi GIMNI.
Sumber pantauan
Kontan — Kemendag Tegaskan Belum Ada Perubahanan Aturan DMO Minyakita, Porsi BUMN Masih 35%, 8 September 2026; isi dipantau melalui Laporan Media Monitoring GIMNI, 9 September 2026.