minyak kitaLangkah Strategis Evaluasi Kebijakan Distribusi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat) dalam upaya menciptakan sistem yang lebih efisien dan harga yang stabil. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kajian ini dilakukan secara komprehensif dari sisi produsen hingga konsumen untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Evaluasi ini menjadi sangat urgent mengingat 413 kabupaten/kota dari 493 wilayah yang diamati masih memiliki harga Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, dengan harga tertinggi mencapai Rp50.000 per liter di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Insentif Menarik untuk Produsen Melalui BUMN Pangan

Salah satu terobosan penting dalam kajian ini adalah skema insentif tambahan bagi produsen yang mendistribusikan Minyakita melalui BUMN pangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa hak ekspor dengan sistem faktor pengali yang kompetitif.

Sistem insentif ini dirancang bertingkat dan menarik:

  • Faktor pengali kemasan: Insentif khusus untuk penggunaan packaging tertentu

  • Faktor pengali regional: Bonus khusus untuk distribusi ke wilayah timur Indonesia

  • Insentif BUMN pangan: Keuntungan tambahan untuk penyaluran via Perum Bulog dan ID Food

“Kalau mereka menggunakan packaging ini, insentifnya sekian. Kalau mereka distribusi ke wilayah timur, insentifnya sekian. Kalau menggunakan BUMN pangan, insentifnya sekian. Itu nanti dikalikan dalam konteks hak ekspor,” jelas Iqbal.

Realitas Harga di Lapangan yang Mengkhawatirkan

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi harga Minyakita di lapangan. Pada pekan ketiga Agustus 2025, rata-rata harga nasional Minyakita mencapai Rp17.268 per liter, masih jauh melampaui HET Rp15.700 per liter.

Yang lebih memprihatinkan, mayoritas kenaikan harga terjadi di 323 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, mengindikasikan masalah serius dalam rantai distribusi ke daerah terpencil. Sementara itu, hanya 80 kabupaten/kota yang berhasil menjual Minyakita sesuai atau di bawah HET.

Strategi Revisi Distribusi Melalui BUMN Pangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan rencana revisi aturan distribusi yang akan melibatkan BUMN pangan secara lebih masif. Langkah ini bertujuan memangkas rantai distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang, dari produsen → D1 → D2 → pengecer menjadi sistem yang lebih efisien.

Peran sentral akan diberikan kepada:

  • Perum Bulog: Menjangkau daerah-daerah sulit distribusi

  • ID Food: Mengoptimalkan jaringan distribusi nasional

  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP): Memudahkan akses konsumen

Hasil Positif Peningkatan Pasokan BUMN

Strategi peningkatan pasokan melalui BUMN pangan telah menunjukkan hasil menggembirakan. ID Food melaporkan telah mendistribusikan 8,4 juta liter minyak goreng hingga Februari 2025, dengan target pasokan 110 juta liter sepanjang tahun.

Rajawali Nusindo, anak perusahaan ID Food, juga aktif melakukan operasi pasar dengan menjual minyak goreng Rp14.500 per liter kepada pengecer, membantu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Tantangan dan Komitmen Pemerintah

Meskipun menghadapi tantangan kompleks, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah distribusi Minyakita. Evaluasi yang melibatkan pihak ketiga dan universitas sedang dilakukan untuk memastikan solusi yang tepat sasaran.

Kemendag menargetkan penyelesaian kajian ini sebelum Desember 2025 agar stok dan harga Minyakita terkendali menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan rakyat Indonesia dapat menikmati minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau sesuai HET yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *