Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa program minyak goreng rakyat MinyaKita bukan subsidi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasokan produk tersebut berasal dari skema Domestic Market Obligation atau DMO, yakni kewajiban produsen minyak sawit memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum memperoleh hak ekspor.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 pada Selasa, 4 Agustus 2026. Mistar, yang mengutip CNN Indonesia, melaporkan Nawandaru menyebut DMO MinyaKita sebagai kontribusi produsen yang melakukan ekspor, tanpa menggunakan APBN.
Menurut penjelasan tersebut, produsen yang akan mengekspor produk sawit wajib lebih dahulu menyalurkan sebagian pasokan ke pasar domestik. Dari mekanisme itulah minyak goreng rakyat dipasok dan dipasarkan sebagai MinyaKita. Dengan demikian, ketersediaannya berkaitan dengan realisasi DMO dan kinerja ekspor produk turunan kelapa sawit.
Mistar melaporkan realisasi DMO MinyaKita pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton. Angka itu disebut meningkat dibandingkan Juni, setelah realisasi sempat turun cukup tajam pada periode Februari hingga Mei. Data tersebut menunjukkan bahwa arus pasokan MinyaKita tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kewajiban pasar domestik oleh produsen.
Harga di daerah menyoroti jalur distribusi
Pada saat yang sama, laporan dari Kepulauan Riau menyoroti persoalan harga di tingkat konsumen. Batam Pos melaporkan MinyaKita di sejumlah pasar di Kabupaten Bintan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp15.700 per liter. Di beberapa lokasi, harga dilaporkan mencapai Rp18.000 per liter.
Satgas Pangan Kabupaten Bintan kemudian melakukan pengecekan di Pasar Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, serta menelusuri jalur distribusi minyak goreng tersebut. Laporan terpisah dari Batam Pos menyebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersama Satgas Pangan Polresta juga menelusuri trader atau agen tidak resmi yang diduga memasok MinyaKita dengan harga di atas HET.
Dua perkembangan ini menempatkan persoalan MinyaKita pada dua mata rantai yang saling berkaitan: pemenuhan pasokan melalui DMO di sisi hulu dan kelancaran distribusi sampai ke pedagang serta konsumen di sisi hilir. Informasi harga harian dapat dipantau melalui tracker harga minyak goreng nasional GIMNI, sementara ketentuan terkait perdagangan dan DMO dapat ditelusuri melalui register regulasi GIMNI.
Penegasan Kemendag juga membedakan MinyaKita dari program bantuan yang anggarannya bersumber dari APBN. Meski demikian, produk ini tetap menjadi instrumen kebijakan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng rakyat melalui kewajiban pasokan domestik yang melekat pada aktivitas ekspor produsen sawit.
Sumber pantauan
- Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Program Bersubsidi APBN — Mistar, 5 Agustus 2026.
- Harga Minyakita di Bintan Tembus Rp18.000 per Liter, Satgas Pangan Telusuri Distribusi — Batam Pos Kepri, 5 Agustus 2026.
- Harga Minyakita di Tanjungpinang Masih Tinggi, Disdagin Telusuri Agen Tak Resmi — Batam Pos Kepri, 5 Agustus 2026.
- Harga Minyakita di Atas HET, Disdagin Tanjungpinang Telusuri Trader — Medianesia.id, 5 Agustus 2026; dipantau melalui Google News RSS.
- SPPG Senapelan Kampung Baru 2 Pastikan Tak Gunakan Barang Subsidi untuk MBG — Riau Online, 5 Agustus 2026; dipantau melalui Google News RSS.
- BGN Larang Penggunaan Komoditas Bersubsidi, SPPG Pekanbaru Tegaskan Patuh — Haluan Riau, 5 Agustus 2026; dipantau melalui Google News RSS.