
Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus melakukan negosiasi dengan pihak Uni Eropa (UE) terkait sentimen negatif
sawit yang dilancarkan negara tersebut di pasar internasional. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, masih ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan kebijakan diskriminasi
sawit oleh UE yakni dengan berdiskusi bersama pihak UE.
Dirjen Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, meskipun meningkat, ke depan ekspor minyak
sawit RI tetap menghadapi sejumlah tantangan, salah satu tantangan terbesar adalah sentimen negatif UE. Salah satu bentuk sentimen negatif terbaru adalah lahirnya kebijakan
renewable energy Directive II (RED II) yang melarang
sawit sebagai biodiesel. "Masih ada jalan keluar dengan berdiskusi bersama pihak UE," kata Kasdi seperti dilansir .Antara di Jakarta, baru-baru ini.
Klaim UE yang menyebutkan perkebunan
sawit memiliki risiko tinggi terhadap
deforestasi dibantah Kasdi. Apalagi, Indonesia juga sudah mempunyai sertifikasi Indonesia Sustainable
palm oil (ISPO), ini sudah menjadi bukti bahwa pola perkebunan
sawit yang dilakukan di Indonesia telah menerapkan prinsip dan kriteria sustainability (keberlanjutan). "Jadi kalau ada klaim bahwa
sawit Indonesia tidak sustainable itu sama sekali tidak benar. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam lima tahun terakhir kita sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan, sehingga salah kalau dikatakan kelapa
sawit membuka hutan," ujar Kasdi.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa
sawit Indonesia (Gapki), ekspor
sawit Indonesia pada Maret 2019 naik 3% dari bulan sebelumnya, yakni dari 2,88 juta ton meningkat menjadi 2,96 juta ton. Khusus ekspor minyak
sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya naik dari 2,77 juta ton pada Februari menjadi 2,78 juta ton pada Maret Peningkatan permintaan yang cukup signifikan datang dari Asia, khususnya Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia.
Meskipun demikian, Kasdi menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak hanya akan mengandalkan ekspor, terutama jika hanya dalam bentuk mentah. Kementan akan terus mendorong pemanfaatan CPO untuk biodiesel dalam negeri. "Kita akan terus berupaya memperkuat hilirisa"si seperti menyerap CPO untuk kebutuhan biodiesel," katanya. Ke depan, pengembangan energi baru terbarukan sangat diperlukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Untuk itu, pemanfaatan CPO untuk pengembangan biodiesel sebagai salah satu" jenis
Energi Terbarukan menjadi langkah strategis mengoptimalkan hilirisasi CPO. Melalui penguatan hilirisasi CPO diharapkan kesejahteraan pekebun
sawit ikut meningkat karena peluang pasar domestik yang besar. "Kementerian ESDM sudah menetapkan B30 dan sudah berjalan, di Kementan B100, pesan dari B100 ini bukan jangan ekspor tapi kita mampu serap banyak sekali," katanya.
Penyerapan Biodiesel
Sementara itu.
Gapki mencatat penyerapan biodiesel dalam negeri pada triwulan 1-2019 telah mencapai 1.727.000 ton seiring dengan perluasan mandatori biodiesel 20% (B20). Ketua Umum
Gapki Joko Supriyono menyebutkan, penyerapan biodiesel sepanjang Maret 2019 mencapai lebih dari 527 ribu ton atau turun 19% dari Februari sebesar 648 ribu ton. Pada Januari 2019, penyerapan biodiesel mencapai 552 ribu ton. \'Turunnya penyerapan biodiesel disinyalir karena keterlambatan permintaan dari Pertamina sehingga pengiriman ke titik penyaluran ikut terlambat" kata Joko.
Pada pengembangan B20, serapan CPO ditargetkan hingga akhir 2019 sebesar 6,20 juta kiloliter (kl) atau setara 5,40 juta ton. Joko menilai penyerapan CPO dalam negeri menjadi solusi atas tantangan industri
sawit yang saat ini tengah dihadapi Indonesia, khususnya pada triwulan 1-2019. Berbagai tantangan muncul, baik dari dalam negeri, luar negeri, maupun sentimen pasar dihadapi industri sawit. Awal tahun, industri
sawit diterpa kebijakan UE terkait
RED IIyang akan menerapkan penghapusan penggunaan biodiesel berbasis sawit. Dalam kebijakan tersebut, minyak kelapa
sawit dikategorikan berisiko tinggi terhadap
deforestasi (ILUC-Indirect Land Used Change) sedangkan minyak nabati lain digolongkan berisiko rendah.
Sementara di dalam negeri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menekan industri untuk keterbukaan informasi hak guna usaha (HGU). Sedangkan dari sektor pasar, industri juga dibayangi kekhawatiran harga CPO global yang trennya terus menurun.
Sumber: Investor Daily Indonesia