Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan terhadap peredaran benih sawit palsu yang marak di perkebunan petani maupun dijual melalui situs jual beli online. Tindakan tegas akan diambil bagi penjual benih palsu untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian petani.

“Proses penegakan hukum akan melibatkan aparat keamanan lain seperti polisi dan  TNI. Itu sudah banyak yang diproses. Kami juga memperkuat tim pengawasan dari unsur penyidik PNS melalui kegiatan pelatihan untuk mencegah peredaran benih palsu,” kata Muhammad Anas, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam jumpa pers bersama wartawa, Selasa (4  April 2018).

Menurut Muhammad Anas, pihak direktorat jenderal perkebunan sudah memperketat peredaran dan pengawasan benih ilegal di perkebuan sawit. Pihaknya aktif menyosialisasikan benih unggul bersertifikat supaya produksi sawit bisa lebih baik.

Saat ini, peredaran benih sawit palsu sudah mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit. Bahkan, benih sawit juga bebas dijual di situs jual beli online tanpa izin produsen benih resmi. Edy Suprianto, General Manager Satuan Usaha Strategis Bahani Tanaman Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), menjelaskan bahwa saat ini peredaran benih sawit palsu lebih marak karena mudah diperoleh petani dan harganya lebih murah.

Berdasarkan survei PPKS, disebutkan Edy, bahwa ada sejumlah alasan petani membeli benih palsu karena 37% ditipu, 14% murah, 20% tidak tahu cara membeli, 12% rumitnya syarat pembelian benih legal, 10% petani tidak tahu tempat pembelian benih resmi, dan  4% jauhnya lokasi kantor produsen jauh dan tidak paham keunggulan benih legal bersertifikat.

Edy menuturkan penangkar benih tidak resmi juga memalsukan kemasan dan data benih bersertifikat yang telah diperdagangkan melalui situs jual beli online. Kendati produsen mengetahui benih yang dijual adalah benih palsu tetapi proses penegakan hukum harus berdasarkan delik aduan.

“Kami harus membuat delik aduan supaya mereka (penjual benih palsu) dapat diproses, tapi itukan  berarti kami  perlu mengalokasikan waktu,” jelasnya.

Sebelumnya pada akhir November 2017, Menteri Pertanian menginstruksikan untuk menangkap pengedar benih sawit palsu di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.  Pasalnya, penggunaan benih ini jelas merugikan petani.

 

Sumber: Sawitindonesia.com