Regulasi Biodiesel

Kepdirjen EBTKE No. 148.K/EK.05/DJE/2024 Tahun 2024 — Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Kepdirjen EBTKE Berlaku
Nomor148.K/EK.05/DJE/2024
Tahun2024
Instansi PenerbitDitjen EBTKE, Kementerian ESDM
StatusBerlaku

Kepdirjen EBTKE No. 148.K/EK.05/DJE/2024 Tahun 2024 menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai bahan bakar lain yang dipasarkan di dalam negeri. Berdasarkan judul dan metadata, pengaturan ini menjadi acuan teknis dalam pemasaran biodiesel domestik. Pihak yang terdampak terutama adalah pelaku usaha biodiesel, penyalur, serta pihak lain dalam rantai pasok bahan bakar nabati di pasar dalam negeri.

Poin Singkat

  • Mengatur standar dan mutu (spesifikasi) biodiesel yang dipasarkan di dalam negeri.
  • Ruang lingkupnya ditujukan pada bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai bahan bakar lain.
  • Menjadi acuan bagi pelaku usaha dan distribusi biodiesel dalam pemenuhan spesifikasi produk di pasar domestik.
  • Ditetapkan oleh Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM sebagai otoritas sektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
  • Status peraturan dalam metadata adalah berlaku.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026