Regulasi

Kepdirjen EBTKE No. 195.K/EK.05/DJE/2022 Tahun 2022 — Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Kepdirjen EBTKE Dicabut
Nomor195.K/EK.05/DJE/2022
Tahun2022
Instansi PenerbitDirektorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi , Kementerian ESDM
StatusDicabut

Kepdirjen EBTKE No. 195.K/EK.05/DJE/2022 Tahun 2022 — Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026