| Nomor | 195.K/EK.05/DJE/2022 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi , Kementerian ESDM |
| Status | Dicabut |
Kepdirjen EBTKE No. 195.K/EK.05/DJE/2022 mengatur standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dipasarkan di dalam negeri sebagai bahan bakar lain. Regulasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, dan berlaku bagi produsen serta pelaku usaha biodiesel di Indonesia. Aturan ini kini berstatus dicabut dan digantikan oleh Kepdirjen EBTKE No. 148.K/EK.05/DJE/2024 dengan judul yang sama.
Poin Singkat
- Menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dipasarkan sebagai bahan bakar lain di pasar dalam negeri.
- Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, sebagai regulator sektor bahan bakar nabati.
- Berlaku bagi produsen dan penyalur biodiesel yang memasarkan produknya di dalam negeri.
- Berstatus dicabut dan digantikan oleh Kepdirjen EBTKE No. 148.K/EK.05/DJE/2024 Tahun 2024.
- Pelaku industri sawit/minyak nabati perlu merujuk pada regulasi pengganti untuk standar mutu biodiesel yang berlaku saat ini.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026