| Nomor | 113.K/EK.05/MEM.E/2026 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
| Status | Berlaku |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 Tahun 2026 yang mengatur penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia. Keputusan ini menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel dan berdampak langsung bagi pelaku usaha di sektor energi maupun industri minyak nabati, terutama produsen dan distributor biodiesel berbasis sawit. Regulasi ini berstatus berlaku sejak ditetapkan.
Poin Singkat
- Mengatur jadwal atau tahapan pelaksanaan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia.
- Ditetapkan sebagai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, bukan peraturan menteri, sehingga bersifat sebagai keputusan pelaksana teknis.
- Menjadi dasar acuan bagi pelaksanaan program mandatori biodiesel nasional.
- Relevan bagi pelaku usaha BBN, termasuk produsen dan distributor biodiesel berbasis kelapa sawit.
- Berstatus berlaku sejak diterbitkan pada tahun 2026.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026