Regulasi Biodiesel

Kepmen ESDM No. 227 K/10/MEM/2019 Tahun 2019 — Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019

Kepmen ESDM Berlaku
Nomor227 K/10/MEM/2019
Tahun2019
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
StatusBerlaku

Kepmen ESDM No. 227 K/10/MEM/2019 mengatur pelaksanaan uji coba pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel berkadar 30% (B30) ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar untuk periode tahun 2019. Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai dasar pelaksanaan tahap uji coba sebelum peningkatan mandatori biodiesel. Pihak yang terdampak mencakup produsen biodiesel berbasis minyak sawit, badan usaha penyedia dan pendistribusi bahan bakar minyak, serta pengguna kendaraan bermesin diesel yang terlibat dalam program uji coba tersebut. Status regulasi ini tercatat masih berlaku.

Poin Singkat

  • Mengatur pelaksanaan uji coba pencampuran biodiesel 30% (B30) ke dalam minyak solar.
  • Periode uji coba ditetapkan untuk tahun 2019.
  • Diterbitkan oleh Kementerian ESDM selaku regulator sektor energi dan bahan bakar nabati.
  • Merupakan tahap uji coba sebelum penerapan kadar campuran biodiesel yang lebih tinggi secara luas.
  • Relevan bagi rantai pasok minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel dalam tema Biodiesel.
  • Status regulasi: berlaku.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026