Regulasi Biodiesel

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 — Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 40 Persen

Kepmen ESDM Berlaku
Nomor341.K/EK.01/MEM.E/2024
Tahun2024
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
StatusBerlaku

Catatan editorial: Ringkasan tidak dapat disusun karena teks naskah yang diberikan tidak sesuai dengan metadata regulasi yang diminta. Metadata menyebut Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 tentang pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar dalam kerangka pembiayaan BPDPKS sebesar 40 persen. Namun naskah yang diekstraksi berisi Kepmen ESDM No. 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang pedoman teknis penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara — topik yang tidak terkait biodiesel maupun industri minyak nabati.

Poin Singkat

  • Judul/nomor pada metadata tidak sesuai dengan isi substantif naskah yang tersedia.
  • Naskah yang ada mengatur RKAB pertambangan mineral dan batubara, bukan pembiayaan biodiesel oleh BPDPKS.
  • Tidak ada data dalam naskah mengenai mekanisme, persentase, atau ketentuan B40 yang dapat dikutip secara sah.
  • Diperlukan sumber naskah yang benar untuk Kepmen 341.K/EK.01/MEM.E/2024 sebelum ringkasan substantif dapat dibuat.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026