Regulasi

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 — Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 40 Persen

Kepmen ESDM Berlaku
Nomor341.K/EK.01/MEM.E/2024
Tahun2024
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 — Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 40 Persen. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026