| Nomor | 341.K/EK.01/MEM.E/2024 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Catatan editorial: Ringkasan tidak dapat disusun karena teks naskah yang diberikan tidak sesuai dengan metadata regulasi yang diminta. Metadata menyebut Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 tentang pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar dalam kerangka pembiayaan BPDPKS sebesar 40 persen. Namun naskah yang diekstraksi berisi Kepmen ESDM No. 341.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang pedoman teknis penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara — topik yang tidak terkait biodiesel maupun industri minyak nabati.
Poin Singkat
- Judul/nomor pada metadata tidak sesuai dengan isi substantif naskah yang tersedia.
- Naskah yang ada mengatur RKAB pertambangan mineral dan batubara, bukan pembiayaan biodiesel oleh BPDPKS.
- Tidak ada data dalam naskah mengenai mekanisme, persentase, atau ketentuan B40 yang dapat dikutip secara sah.
- Diperlukan sumber naskah yang benar untuk Kepmen 341.K/EK.01/MEM.E/2024 sebelum ringkasan substantif dapat dibuat.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026