Regulasi Biodiesel

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 — Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 40 Persen

Kepmen ESDM Berlaku
Nomor341.K/EK.01/MEM.E/2024
Tahun2024
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
StatusBerlaku

Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 menetapkan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 40% (B40) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS, kini BPDP). Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2024 dan menjadi dasar mandatori B40 yang diberlakukan Kementerian ESDM mulai 1 Januari 2025. Bagi industri sawit, keputusan ini menentukan besarnya serapan minyak sawit (dalam bentuk FAME) untuk biodiesel dalam negeri.

Poin Singkat

  • Persentase campuran biodiesel pada minyak solar dalam kerangka pembiayaan BPDPKS ditetapkan 40%: 40% biodiesel (FAME berbasis minyak sawit) dan 60% minyak solar.
  • Melaksanakan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
  • Pertimbangan: mewujudkan ketahanan energi dan meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan, serta kesepakatan rapat Komite Pengarah BPDPKS tanggal 19 Desember 2024.
  • Ditetapkan di Jakarta, 24 Desember 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan; Kementerian ESDM mengumumkan mandatori B40 berlaku efektif 1 Januari 2025.

Pihak Terdampak

Badan usaha bahan bakar nabati (produsen biodiesel), badan usaha BBM penyalur minyak solar, serta industri minyak sawit sebagai pemasok bahan baku FAME.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 13 Oktober 2026