Regulasi Fiskal & BPDP

Kepmendag No. 1414 Tahun 2026 — Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Kepmendag Berlaku
Nomor1414
Tahun2026
Instansi PenerbitMenteri Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmendag No. 1414 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU), sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 35 Tahun 2025. Keputusan ini berdampak langsung bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO), biji kakao, dan produk kayu olahan yang termasuk dalam pos tarif yang diatur. Penetapan harga acuan dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Poin Singkat

  • Harga Referensi CPO untuk perhitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU ditetapkan sebesar US$1.029,51/MT.
  • Harga Referensi biji kakao untuk perhitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU ditetapkan sebesar US$3.832,17/MT.
  • Lampiran menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao sebesar US$3.511/MT untuk periode 1–30 Juni 2026.
  • HPE juga mencakup berbagai produk kayu (veneer, serpih kayu, kayu olahan berbagai jenis) dengan tarif yang bervariasi menurut jenis kayu dan pos tarif.
  • Harga acuan ini menjadi dasar perhitungan besaran Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDP atas ekspor produk terkait, termasuk CPO.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026