| Nomor | 1484 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 1484 Tahun 2025 menetapkan harga referensi crude palm oil (CPO) yang menjadi dasar perhitungan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) untuk periode 1–30 Juni 2025. Keputusan ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2022 dan ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Regulasi ini berdampak langsung bagi eksportir CPO yang dikenakan bea keluar dan pungutan sawit.
Poin Singkat
- Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$856,38/MT.
- Harga referensi ini digunakan sebagai dasar pengenaan bea keluar dan tarif layanan BLU BPDPKS atas CPO.
- Berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
- Penetapan mengacu pada tata cara dalam Permendag No. 46 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
- Ditetapkan di Jakarta pada 28 Mei 2025 oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, dan mulai berlaku 1 Juni 2025.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026