Regulasi CPO

Kepmendag No. 1531 Tahun 2022 — Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng

Kepmendag Berlaku
Nomor1531
Tahun2022
Instansi PenerbitMenteri Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmendag No. 1531 Tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengatur penetapan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Regulasi ini menyasar pelaku usaha di rantai produksi dan perdagangan CPO serta minyak goreng, yang wajib memenuhi ketentuan pasokan dan harga jual di pasar dalam negeri. Kepmendag ini berstatus berlaku sejak diterbitkan pada tahun 2022.

Poin Singkat

  • Menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) untuk CPO dan minyak goreng.
  • Menetapkan kewajiban harga penjualan di dalam negeri (DPO) untuk CPO dan minyak goreng.
  • Diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag), bukan Peraturan Menteri.
  • Berlaku bagi pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan/atau perdagangan CPO dan minyak goreng.
  • Termasuk dalam tema pengaturan CPO dan berstatus berlaku hingga saat ini.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026