Regulasi

Kepmendag No. 1531 Tahun 2022 — Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng

Kepmendag Berlaku
Nomor1531
Tahun2022
Instansi PenerbitMenteri Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmendag No. 1531 Tahun 2022 — Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026