| Nomor | 1694 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 1694 Tahun 2025 menetapkan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Keputusan ini merupakan pelaksanaan rutin bulanan atas Permendag Nomor 46 Tahun 2022 dan berdampak langsung bagi eksportir CPO serta pelaku industri minyak nabati yang terkena kewajiban bea keluar dan pungutan dana perkebunan sawit.
Poin Singkat
- Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 910,91/MT.
- Harga referensi ini berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sekaligus Tarif Layanan BLU BPDP Kelapa Sawit.
- Masa berlaku harga referensi terhitung sejak 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025.
- Penetapan dilakukan berdasarkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga serta badan teknis terkait.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026