| Nomor | 1844 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 1844 Tahun 2025 menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sebagai pelaksanaan Permendag No. 46 Tahun 2022 dan setelah memperhatikan usulan tertulis serta rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan teknis terkait. Lampiran yang tersedia dalam salinan naskah ini memuat HPE biji kakao serta berbagai produk kayu (veneer, serpih kayu, dan kayu olahan) untuk periode 1–30 September 2025. Eksportir komoditas tersebut menjadi pihak yang langsung terdampak karena HPE ini menjadi dasar perhitungan bea keluar.
Poin Singkat
- Periode berlaku HPE dalam lampiran ini: 1 September 2025 – 30 September 2025.
- HPE biji kakao ditetapkan sebesar US$ 7.743/MT.
- HPE veneer: US$ 621/M3 untuk kayu dari hutan alam dan US$ 768/M3 untuk kayu dari hutan tanaman.
- HPE serpih kayu (wood chips) US$ 90/ton dan kepingan kayu (chipwood) US$ 97/ton.
- HPE kayu olahan bervariasi menurut jenis, antara lain jati US$ 3.698/M3, merbau US$ 841/M3, dan meranti US$ 1.371/M3.
- Naskah yang diekstrak untuk ringkasan ini tidak memuat rincian HPE produk kelapa sawit atau turunannya (CPO/RBD Palm Olein); pelaku industri minyak nabati perlu merujuk pada lampiran lengkap Kepmendag untuk komoditas tersebut.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026