Regulasi CPO

Kepmendag No. 1845 Tahun 2025 — Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Kepmendag Berlaku
Nomor1845
Tahun2025
Instansi PenerbitMenteri Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmendag Nomor 1845 Tahun 2025 menetapkan harga referensi crude palm oil (CPO) yang menjadi dasar pengenaan bea keluar sekaligus tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS). Keputusan ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 dan berdampak langsung bagi eksportir CPO serta pelaku industri minyak sawit yang dikenakan bea keluar dan pungutan dana perkebunan.

Poin Singkat

  • Menetapkan harga referensi CPO sebagai dasar perhitungan bea keluar ekspor.
  • Harga referensi yang sama juga menjadi dasar penetapan tarif layanan BLU BPDPKS.
  • Penetapan dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait.
  • Merujuk pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 9 Tahun 2025.
  • Status peraturan: berlaku.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026