| Nomor | 373 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 373 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao, serta Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus, sebagai dasar perhitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDP. Ketentuan ini langsung berdampak pada eksportir CPO dan produk sawit yang dikenakan bea keluar, karena harga referensi menjadi acuan penghitungan pungutan ekspor. Penetapan mengacu pada Permendag No. 35 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi.
Poin Singkat
- Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 938,87/MT untuk perhitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU.
- Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 4.047,45/MT.
- Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ditetapkan sebesar US$ 3.722/MT.
- HPE untuk berbagai produk kayu (veneer, serpih kayu, dan kayu olahan) juga ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
- Harga Referensi dan HPE tersebut berlaku untuk periode 1–31 Maret 2026.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026