| Nomor | 446 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 446 Tahun 2025 menetapkan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar untuk periode 1–30 April 2025, berdasarkan Permendag No. 46 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur harga untuk biji kakao, kayu (veneer, serpih kayu, kayu olahan), dan kulit hewan (jangat/kulit mentah, pickled, wet blue), dan menjadi acuan perhitungan bea keluar bagi eksportir komoditas tersebut. Perlu dicatat, keputusan ini tidak mencakup harga patokan ekspor untuk produk kelapa sawit atau turunannya (CPO/CPKO/RBD Palm Olein).
Poin Singkat
- Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$8.327,85/MT.
- Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao (HS 1801.00.10/1801.00.90) sebesar US$7.895/MT.
- HPE kayu bervariasi menurut jenis produk, misalnya veneer dari hutan alam US$666/M3, veneer dari hutan tanaman US$672/M3, serpih kayu US$80–90/ton, hingga kayu olahan jati US$2.443/M3.
- HPE kulit ditetapkan berdasarkan jenis hewan dan tahap olahan (mentah, pickled, wet blue), misalnya kulit sapi/kerbau mentah US$2,98/Kg dan wet blue US$1,9/square feet.
- Harga Referensi dan HPE ini berlaku terhitung sejak 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
- Keputusan ini tidak menetapkan HPE untuk produk kelapa sawit/CPO; cakupannya terbatas pada biji kakao, kayu, dan kulit.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026