| Nomor | 593 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kementerian Perdagangan menerbitkan Kepmendag Nomor 593 Tahun 2025 yang menetapkan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagai dasar perhitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penetapan ini merupakan pelaksanaan rutin bulanan sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022 dan berdampak langsung pada eksportir serta pelaku usaha CPO dan produk turunan kelapa sawit. Harga referensi berlaku untuk periode satu bulan sebagai acuan besaran pungutan ekspor.
Poin Singkat
- Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 924,46/MT.
- Harga referensi ini menjadi dasar pengenaan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS atas ekspor CPO.
- Berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
- Keputusan Menteri mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025.
- Penetapan dilakukan berdasarkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait.
- Ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2025 dan ditandatangani atas nama Menteri Perdagangan oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026