| Nomor | 66 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Menteri Perdagangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Kepmendag No. 66 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao, serta Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus yang menjadi dasar perhitungan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan. Keputusan ini terutama berdampak pada eksportir CPO serta produk kehutanan turunan yang dikenakan bea keluar. Ketentuan berlaku untuk periode Februari 2026.
Poin Singkat
- Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 918,47/MT, menjadi dasar perhitungan Bea Keluar dan tarif layanan BLU BPDP untuk komoditas sawit.
- Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.717,45/MT.
- Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.350/MT.
- HPE juga ditetapkan untuk berbagai jenis kayu (veneer, serpih kayu, kayu olahan) dan getah pinus dengan besaran bervariasi menurut jenis dan asal kayu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
- Harga Referensi dan HPE tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026.
- Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026