| Nomor | 9 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Keppres No. 9 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas ini dibentuk menyusul temuan audit yang menunjukkan masih adanya permasalahan tata kelola industri kelapa sawit dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak. Regulasi ini relevan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit karena mengatur kewenangan pemerintah dalam inventarisasi lahan, penegakan hukum, dan pemulihan penerimaan negara terkait komoditas sawit.
Poin Singkat
- Satuan Tugas terdiri atas Pengarah (diketuai Menko Marves) dan Pelaksana (diketuai Wakil Menteri Keuangan), melibatkan kementerian/lembaga terkait pajak, agraria, lingkungan hidup, kehutanan, dan penegak hukum.
- Tugas Pelaksana mencakup inventarisasi dan pemetaan hak negara atas pemanfaatan lahan kelapa sawit serta produktivitas industri kelapa sawit.
- Satuan Tugas berwenang melakukan upaya hukum dan koordinasi penegakan hukum untuk penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
- Tugas Satuan Tugas tidak mencakup penanganan perkara pidana kelapa sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum atau telah berkekuatan hukum tetap.
- Satuan Tugas wajib melapor kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit setiap 6 bulan.
- Masa tugas Satuan Tugas berlaku sejak Keppres ditetapkan (14 April 2023) hingga 30 September 2024, dengan pembiayaan dari APBN masing-masing kementerian/lembaga.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026