JAKARTA Pemerintah memprioritaskan lahan eks Perkebunan Inti Rakyat (PIR) untuk program replanting kebun kelapa sawit yang mendapat bantuan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS). Lahan PIR diprioritaskan mengingat status legalitasnya sudah tidak ada masalah.

“Soallegalitas lahan menjadi masalah. Tapi saat ini kita prioritaskan areal yang clear and decm. yang eks pola PIR dulu ada sekitar 600.000 ha. Lahan ini siap di-replanting karena kelembagaan petaninya juga sudah siap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Bambang di Jakarta, Selasa (5/6).

PIR adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerja sama yang saung menguntungkan. Program PIR merupakan salah satu bentuk dari pertanian kontrak.

Mayoritas tanaman sawit yang ada di lahan eks PIR sudah di atas 25 tahun sehingga sudah waktunya untuk -replanting. Kendati memprioritaskan lahan eks PIR, namun Ditjen Perkebunan juga mengakomodir lahan lain untuk mengikuti program repanting ini.”Asalkan status lahannya clear and clear kami akomodir,” papar Bambang.

Untuk lahan petani yang berada dikawasan hutan, Dirjen Perkebunan berjanji akan membantu untuk mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilepas kan dari kawasan hutan. Pelepasan lahan ini, kata Bambang, telah dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari 4.600 ha lahan sawit yang di-replanting tahun lalu, ada sekitar 1.600 ha yang berada di kawasan hutan. “Ketika itu kami terbitkan rekomendasi, tetapi kami buatkan catatan kaki bahwa dari 4.600 ha tersebut terdapat 1.600 ha yang belum dapat dicairkan anggarannya,bisa di cairkan anggarannya setelah lahannya lepas dari kawasan hutan. Dan, sekarang lahan yang 1.600 ha tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan “katanya.

Karena itu, Bambang optimistis target replanting sebanyak 185.000 ha tahun ini bisa terealisasi. Ini mengingat telah terjalinnya kerja sama antara Ditjen Perkebunan, Kementerian LHK, pemerintah daerah, perusahaan swasta-BUMN serta petani.

Selain itu, saat ini mekanisme pencairan dana replanting dari BPDPKS telah berubah. Jika dulu pencairan bisa dilakukan setelah petani menyelesaikan replanting kebunnya, kini kebijakan itu berubah. BPDPKS bisa mengucurkan dananya sebesar Rp25 juta per ha sebelum petani melakukan replanting.

Sesuai perhitungan Ditjen Perkebunan, kebutuhan dana replanting tiap 1 ha sebesar Rp55 juta. Di mana yang Rp25 juta dibantu BPDPKS dan Rp30 juta bisa dari perbankan atau dibiayai sendiri oleh petani.

 

Sumber: Harian Seputar Indonesia