Palm Oil Today

Mandatori B50 Terancam Tertunda, Industri Tambang Soroti Beban Biaya

23 Feb 2026

Mandatori B50 Terancam Tertunda, Industri Tambang Soroti Beban Biaya
Target penerapan mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada 2026 dipastikan belum dapat terealisasi sesuai rencana awal. Program yang digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis, uji coba yang belum tuntas, hingga penolakan dari pelaku industri, khususnya sektor pertambangan. Mandatori B50 merupakan kebijakan pencampuran 50 persen Crude Palm Oil (CPO) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Program ini digadang-gadang menjadi bagian dari strategi transisi energi dan penguatan hilirisasi sawit nasional. Namun, proses implementasinya masih membutuhkan waktu lebih panjang dari yang diperkirakan.

Uji Jalan B50 Belum Capai Target

B50

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa uji jalan (road test) untuk segmen otomotif baru menempuh sekitar 20 ribu kilometer dari total 50 ribu kilometer yang diwajibkan. Pengujian untuk kendaraan otomotif diproyeksikan rampung pada Juli 2026. Sementara itu, pengujian di sektor lain diperkirakan baru selesai pada Desember 2026. Artinya, penerapan penuh B50 secara nasional kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian jadwal.

Pengujian B50 di Berbagai Sektor Masih Berlangsung

Selain kendaraan bermotor, uji coba B50 juga dilakukan di sejumlah sektor strategis lain, antara lain:
  • Kereta api, yang dijadwalkan memulai uji coba setelah Idulfitri 2026.
  • Pembangkit listrik berbasis genset, dengan target penyelesaian akhir 2026.
  • Sektor pertambangan, yang baru memulai pengujian di wilayah Kalimantan.
  • Kapal laut, yang masih dalam tahap uji statis dan belum memasuki fase operasional.
  • Alat dan mesin pertanian (alsintan), yang bahkan belum memulai uji statis karena tergantung pada siklus musim tanam dan diperkirakan membutuhkan waktu minimal satu tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan teknis lintas sektor masih menjadi tantangan utama dalam percepatan mandatori B50.

Industri Tambang Khawatir Soal Garansi dan Spesifikasi Mesin

Penolakan terhadap implementasi B50 cukup kuat datang dari sektor pertambangan. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, menilai kebijakan ini perlu mempertimbangkan kesiapan industri jasa tambang. Menurutnya, mayoritas alat berat di Indonesia merupakan produk impor dari China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Eropa yang tidak dirancang untuk menggunakan biodiesel dengan kadar tinggi. DIlansir dari Kontan, risiko utama yang dikhawatirkan adalah hilangnya garansi pabrikan (void warranty) apabila terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar di luar spesifikasi. Bahkan pada penggunaan B40, sebagian peralatan disebut sudah berisiko kehilangan garansi. Selain risiko teknis, pelaku tambang juga menyoroti aspek biaya. Harga biodiesel dinilai lebih tinggi dibandingkan solar murni, sementara belum tersedia insentif khusus seperti Renewable Energy Certificate (REC) yang berlaku di sektor kelistrikan.

Usulan Fleksible Blending dari Petani Sawit

Dari sisi industri sawit, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengusulkan penerapan konsep fleksible blending. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyarankan agar batas minimum campuran tetap di level B30, dengan tingkat blending disesuaikan secara dinamis mengikuti kondisi harga. Dalam skema ini, ketika harga CPO melonjak dan membebani subsidi, kadar pencampuran dapat diturunkan ke batas minimum. Sebaliknya, saat harga CPO melemah dan harga minyak fosil naik, persentase blending dapat ditingkatkan secara bertahap. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif terhadap fluktuasi pasar global sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal program biodiesel.

Pemerintah Tetap Targetkan B50 Semester II 2026

Meski implementasi penuh B50 berpotensi molor, pemerintah menegaskan komitmennya. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa target penerapan B50 tetap diupayakan pada semester kedua 2026. Di sisi lain, mandatori B40 dipastikan tetap berjalan pada 2026 dengan alokasi sebesar 15,6 juta kiloliter (kL), terdiri dari sektor Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO. Dengan berbagai dinamika tersebut, implementasi B50 kini berada di persimpangan antara ambisi transisi energi, kesiapan teknis industri, dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan kepentingan energi terbarukan, daya saing industri, serta stabilitas ekonomi nasional.