Selain manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat yang membantu meloloskan ekspor tersebut. Diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat proses administrasi dan melemahkan pengawasan ekspor.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Baca juga: B40 Dorong Transisi Energi Domestik, Sawit Jadi Penopang Neraca Perdagangan
Sejauh ini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 11 orang. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat di Kementerian Perindustrian, serta pejabat pada kantor pelayanan bea cukai di Pekanbaru.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku dan menghitung secara pasti dampak kerugian negara dari kasus manipulasi ekspor sawit ini.