JAKARTA – Produsen meminta adanya kompensasi dalam rencana pemerintah mengatur domestic market obligation atau serapan dalam negeri untuk komoditas minyak goreng kemasan sederhana.

Kompensasi harus diberikan jika pemerintah ingin mematok harga minyak goreng tetap rendah, untuk menutupi kerugian produsen ketika harga sawit dunia mengalami kenaikan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan akan meminta kompensasi jika pemerintah mewajibkan para produsen untuk memasok minyak goreng kemasan sederhana ke dalam negeri.

“Kalau selama harga sawit rendah tidak masalah tetapi kalau harga sawit di pasar dunia tinggi? siapa yang mau jual [minyak goreng] dengan harga rendah?,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/7).

Kompensasi, sambungnya, harus diberikan jika pemerintah ingin mematok harga minyak goreng tetap rendah. Hal tersebut untuk menutupi . kerugian yang ditanggung oleh produsen ketika harga sawit dunia mengalami kenaikan.

Sahat menjelaskan saat ini memang persentase pasar minyak goreng Indonesia masih terbilang kecil. Secara keseluruhan penggunaan produk turunan minyak sawit untuk kebutuhan domestik hanya berkisar 20%.

“Ekspor masih lebih dominan dibandingkan dengan domestik. Oleh karena itu, harga akan tetap berkiblat kepada ekspor,” paparnya.

Dia mengungkapkan pembahasan tentang kewajiban memproduksi minyak goreng kemasan sederhana akan dibahas bersama dengan Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta kejelasan soal pemetaan produk, pasar, serta sanksi bagi produsen yang melanggar aturan tersebut.

Salah satu poin penting, menurut Sahat, adalah pengawasan. Pasalnya, beberapa pedagang ada yang masih memainkan harga komoditas itu.

“Pengalaman yang lalu biarpun kita jual dengan harga di bawah pasaran tetapi pedagang jual mahal. Jadi, ini penting siapa yang mengawasi,” jelasnya.

KONSUMSI MINYAK

GIMNI mencatat pemakaian minyak goreng curah pada kondisi normal mencapai 270.000 ton-280.000 ton per bulan. Sedangkan untuk jenis premium, kebutuhan tiap bulannya sebesar 70.000 ton-80.000 ton. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti sebelumnya menjelaskan DMO minyak goreng kemasan sederhana bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, tidak seluruhnya hasil produksi para pengusaha dipasarkan ke luar negeri.

“Pelaku usaha atau produsen minyak goreng akan diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik,” jelasnya.

Tjahya menambahkan pemerintah ingin memasukan stok minyak goreng sederhana tersedia. Pemberlakukan DMO, paparnya, akan mengarah kepada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020.

Dia menyarankan agar para produsen segera membuat peta jalan produksi minimal hingga akhir 2017. “Saat ini sedang dibahas dengan para produsen minyak goreng berapa persentase produksi yang diwajib dipasok ke dalam negeri.”

GARK1 mencatat keseluruhan konsumsi domestik CPO pada 2016 yakni 11,06 juta ton. Pada kuartal 1/2017, jumlah konsumsi CPO domestik sebanyak 2,73 juta ton. Produksi minyak sawit di dalam negeri diprediksi GAPKI dapat

menembus 35 juta ton pada 2017. Pada Maret 2017, tercatat adanya kenaikan produksi sebesar 10% dari produksi bulan sebelumya 2,6 juta ton menjadi 2,9 juta ton.

M. Nurhadi Pratomo

Sumber: Bisnis Indonesia