Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib minyak goreng curah bakal tamat di akhir tahun 2021. Keputusan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menjelang tamatnya nasib komoditas ini, berdasarkan pengakuan pedagang harga minyak goreng curah kini justru semakin tinggi. Akibatnya, untuk membeli minyak goreng curah pun kini banyak yang tidak sanggup.
“Harga yang curah awalnya Rp 11 ribu, saat ini Rp 17 ribu per kg. Penjualan pedagang makin turun juga karena daya beli melemah. Daya beli menurun kurang lebih 30% hingga 40%,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran kepada CNBC Indonesia, Senin (22/11/21).
Ketika penjualan minyak goreng curah menurun, maka pedagang di sektor hilir merasakan langsung dampaknya. Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan masalah kenaikan harga minyak curah. Namun, Ngadiran pun mengungkapkan bahwa kenaikan harga bukan hanya terjadi di minyak goreng curah, melainkan juga minyak kemasan.
“Yang kemas 1 kg awal Rp 12.500 sekarang Rp 19.500, yang kemas 2kg awal Rp 22 ribu, sekarang Rp 37 ribu sampai dengan Rp 38 ribu,” ujar Ngadiran.
Ketika pemerintah berencana untuk mensubstitusi minyak curah menjadi kemasan, maka harga minyak kemasan pun perlu diatur dengan baik.
Dalam regulasi yang ada, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2020 di pasal 27 bab VI Ketentuan Peralihan, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sumber: Cnbcindonesia.com