Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru terkait tata kelola minyak goreng sawit kemasan untuk menjamin pasokan di dalam negeri. Dalam laporan Bisnis.com, regulasi tersebut disebut diterbitkan sebagai respons atas dinamika harga crude palm oil (CPO), implementasi mandatori biodiesel B50, serta kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi perkembangan harga CPO. Menurut Bambang, lonjakan harga di pasar terutama dipicu oleh kenaikan harga minyak goreng premium dan minyak goreng curah.
“Minyak goreng secara keseluruhan memang sangat berpengaruh atau dipengaruhi dengan perkembangan harga CPO,” kata Bambang, sebagaimana dikutip Bisnis.com.
Isu pasokan minyak goreng juga muncul dalam laporan Batam Pos mengenai kondisi MinyaKita di Kota Tanjungpinang. Media tersebut melaporkan bahwa MinyaKita kembali langka di sejumlah supermarket, warung, dan kedai kecil, sementara ritel modern lebih banyak menyediakan minyak goreng merek premium.
Dalam laporan tersebut, seorang pedagang makanan bernama Ipul menyebut dirinya kesulitan memperoleh MinyaKita, baik di swalayan maupun warung pinggir jalan. Menurut laporan Batam Pos, kondisi itu disebut sudah terjadi sekitar sepekan.
Ipul juga menyoroti harga MinyaKita yang ia nilai berbeda dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut sebelumnya membeli MinyaKita seharga Rp215 ribu per dus berisi 12 liter.
Dengan adanya aturan baru Kemendag dan laporan pasokan dari daerah, isu minyak goreng kembali menjadi perhatian dalam pemberitaan media monitoring GIMNI pada 8 Juli 2026.
Sumber: Bisnis.com, “Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Pasokan Minyak Goreng, Ini Isinya”; Batam Pos/Jawa Pos, “Minyakita Kembali Langka di Tanjungpinang, Warga Keluhkan Harga Tinggi Per Dus”.