InfoSAWIT, JAKARTA – Sebagai upaya melerai kendala yang kerap dihadapi industri kelapa sawit, pelaku pun mengusulkan dibentuknya “Rumah Sawit”, kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, konsep ini berupa pembentukan lembaga atau institusi yang fokus mengurus masalah di sektor kelapa sawit.

Harapannya lembaga ini memliki kekuatan yang kuat (power full) serta dekat dengan pemerintah daerah, dan memiliki garis tanggung jawab langsung ke Presiden. Fokus lembaga ini mesti menangani regulasi, perizinan, pelepasan lahan kebun komoditi strategis hingga bersertifikat, memilki fungsi marketing, dan mendorong pencapaian pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak 3,6 juta Ha selama periode 2020 -2024.

Serta membangun Korporatisasi Kebun Sawit Rakyat dan Palm Oil Mill Generasi ke-2 yang terintegrasi dengan kilang fuel biohidrokarbon. “Termasuk menangani isu-isu negatif Internasional yag kerap mendiskreditkan komoditi strategis tersebut,” kata Sahat.

Sementara Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun mengungkapkan, bila memang pemerintah sepakat membentuk ‘Rumah Sawit” maka peraturan-peraturan yang dianggap tumpang tindih bisa saja disinergikan, serta menghilangkan tafsir regulasi yang berbeda. “Ini menjadi sangat penting bagi tata kelola industri sawit yang lebih baik,” kata Derom.

Seperti di negara Malaysia, telah membentuk lembaga yang secara khusus mengatur sektor sawit, bernama Malaysian Palm Oil Board (MPOB) pada Mei 2000 lalu. Sebelumnya kata Derom, lembaga tersebut terbentuk dari dua lembaga Palm Oil Registration and Licensing Authority (PORLA) dan Palm Oil Research Institute of Malaysia (PORIM).

Dimana sebelumnya PORLA menjadi lembaga yang menuntut seluruh produsen sawit negeri Jiran untuk melaporkan produksinya, sehingga menjadi dasar pemerintah Malaysia menentukan produksi dan stok minyak sawit-nya.

Sementara PORIM berfokus pada penelitian kelapa sawit untuk menunjang bertumbuhnya industri kelapa sawit di Malaysia. “Lantas kedua lembaga itu dilebur dan dijadika satu lembaga yang sekarang dikenal sebagai MPOB,” kata Derom. (T2)

 

Sumber: Infosawit.com