Kontribusi sawit diakui di kala pandemi. Menopang ekspor dan penggerak ekonomi. Apresiasi diberikan dua menko Kabinet Kerja: Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi RI.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keynote Speech IPOC 2020 New Normal mengatakan industri sawit memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di tengah pandemic covid-19. Melalui stimulus dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, tahun 2021, perekonomian nasional diperkirakan dapat tumbuh 4,5% – 5,2%. Tentu saj dengam asumsi penyebaran Covid-19 yang terkendali dengan efektifitas distribusi vaksin pada awal tahun 2021.

Airlangga Hartarto mengungkapkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang PDB terbesar ketiga. Meskipun terseret dampak penurunan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian secara relatif memiliki ketahanan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sektor lain dalam menghadapi pandemik Covid-19.

Dalam mendukung pemulihan ekonomi, Airlangga Hartarto membeberkan tiga kebijakan pemerintah yang akan mendukung industri kelapa sawit. Pertama, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga dapat memenuhi hak-hak warga negara melalui terciptanya lapangan kerja serta mewujudkan kepentingan pemerintah untuk mensejaterakan rakyat yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.

Kedua, melalui Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi). Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Ketiga, melalui system Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Dan untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca, ISPO terus melakukan beberapa penyempurnaan dengan 7 prinsip yaitu: 1) sistem perizinan dan pengelolaan perkebunan 2) penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit; 3) pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 4) tanggung jawab terhadap pekerja 5) tanggung jawab sosial dan masyarakat; 6) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan 7) peningkatan usaha yang berkelanjutan.

“Sertifikasi ini wajib bagi perusahaan swasta. Sementara untuk petani, pemerintah akan berupaya untuk mendampingi dan memberdayakan mereka dengan menyediakan akses untuk mendanai sertifikasi ISPO yang akan diwajibkan bagi petani dalam lima tahun ke depan. Selain itu, pemerintah akan menyediakan dana untuk program peremajaan perkebunan yang telah dicanangkan di Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan oleh presiden.” tegas Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto melanjutkan replanting  menjadi salah satu program strategis dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional yang akan dilaksanakan melalui  kerjasama antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Kami berharap, sebagian besar memahami upaya pemerintah untuk mendukung industri kelapa sawit secara berkelanjutan. Mari kita gabungkan upaya pengembangan dengan merangkul sisi lingkungan, sosial tanpa melumpuhkan finansial untuk mencapai tujuan ini,” ujar Airlangga Hartarto.

 

Sumber: Sawitindonesia.com