Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi mendukung wacana pemerintah mengkaji ulang rencana kerjasama ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa. Perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) dibahas ulang.

KOALISI meminta wacana tersebut tidak hanya membahas soal ekspor produk sawit Indonesia ke Uni Eropa. Tapi juga hal lain. Seperti hak kekayaan intelektual, pertanian dan pangan, kesehatan, hingga ekonomi digital. Selama ini, perjanjian kerjasama ekonomi sering mengabaikan kepentingan nasional dan kedaulatan rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ). Rachmi Hertanti menyatakan, dalam mengkaji ulang kerjasama IEU CEPA, pemerintah perlu melakukan penilaian dampak komprehensif yang akan dialami masyarakat. Baik secara ekonomi, hak asasi manusia, sosial, dan budaya.

“Alasan pemerintah untuk mengkaji ulang IEU CEPA karena sawit telah mencederai keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia, karena diplomasi
sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia hanya merupakan kepentingan segelintir elit dan oligarki yang selama ini memonopoli bisnis sawit,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan, aspek yang dimuat dalam IEU CEPA sangat luas. Tidak hanya soal perdagangan komoditas ekspor-impor. Tapi juga menyangkut aspek kehidupan masyarakat. Terkait hak kekayaan intelektual, pertanian dan pangan, kesehatan dan akses obat murah, pendidikan, dan ekonomi digital.

“Karena itu, mengkaji ulang IEU CEPA itu harus didasarkan pada analisis dampak terhadap Hak Asasi Manusia. Bukan sawit semata,” sebutnya.

Peneliti IGJ, Rahmat Maulana Sidik menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi no. 13/ PUU-XVI/2018 telah menyatakan, persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri, dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat. Dalam hal ini melalui DPR. Maka, konsekuensi logis yang harus dilakukan DPR dan pemerintah terkait perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah, melakukan penilaian analisis dampak secara komprehensif.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR dan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada perjanjian perdagangan dan investasi internasional,” terangnya.

Peneliti dari Third World Network, Lutfiyah Hanim menyebutkan, diplomasi sawit dalam perjanjian perdagangan internasional menunjukkan Indonesia telah menukar guling kepentingan sawit dengan hak petani. Hal ini berkaca pada pengalaman Perjanjian Indonesia-Europe Free Trade Agreement (EFTA) yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 2018 yang lalu.

“Diskon tarif sawit sebesar 20-40 persen yang didapat oleh Indonesia dalam Perjanjian Indonesia-EFTA adalah capaian paling buruk,” ujarnya.

Alasannya, diskon tarif ini harus dibayar dengan pengorbanan petani Indonesia atas aturan perlindungan paten atas benih pertanian untuk korporasi asing. Hal ini jelas berdampak langsung terhadap kerugian bagi petani dan kedaulatan pangan Indonesia.

Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yuyun Harmono mengatakan, agenda diplomasi perdagangan Indonesia yang berbasis komoditas bahan mentah harus segera dibatasi atau bahkan ditinggalkan.

Dampak dari pemusatan kinerja perdagangan Indonesia pada komoditas mentah. Khususnya sawit dan batubara, telah berdampak terhadap memburuknya praktek monopoli di sektor ini.

“Kondisi yang ada semakin mengakumulasi kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat pelanggaran HAM yang terjadi baik terkait dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan konflik lahan,” ungkapnya.

Sementara meningkatnya konsumsi global terhadap sawit telah mengakibatkan terjadinya ekspansi atau perluasan lahan secara terus menerus. Walhi mencatat dominasi penguasaan lahan oleh sektor swasta di sektor perkebunan sawit sangat tinggi bahkan hingga mencapai 10,7 juta hektar.

Di saat bersamaan, terjadi konflik sosial ditengah masyarakat sebagai akibat pengambil-alihan lahan dan pengusiran penduduk lokal secara paksa. Sepanjang 2017 tercatat 302 konflik lingkungan hidup-agraria yang masing-masing tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain itu, berbagai laporan dan studi juga telah membuktikan tentang sejumlah kerusakan hutan hujan tropis dan degradasi lingkungan akibat ekspansi perkebunan sawit di Indonesia. “Berdasarkan data BNPB pada 2017 terdapat 2.175 kejadian bencana di Indonesia dan 99,08 persennya merupakan bencana ekologis dengan korban 3,5 juta jiwa,” imbuhnya.

Sumber: Rakyat Merdeka